Al Haris: Tak ada Perombakan Pejabat, Beredar Kabar Pelantikan Besar-besaran
Isu pelantikan pejabat di Kabupaten Merangin santer terdengar. Kabar yang beredar perombakan pejabat ini dilakukan secara besar-besaran.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Isu pelantikan pejabat di Kabupaten Merangin santer terdengar. Kabar yang beredar perombakan pejabat ini dilakukan secara besar-besaran.
Informasi yang berkembang, pelantikan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Dak lamo lagi, mungkin Abang jugo keno," kata seorang Kabid di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin.
Desas desus perombakan tersebut dibantah Bupati Merangin H Al Haris. Menurut dia, dirinya memastikan tidak ada perombakan pejabat di lingkup Pemkab Merangin dalam waktu dekat ini.
Menurut dia, pelantikan pejabat terkendala oleh aturan yang berlaku, dimana sesuai pasal 71 Undang-undang pemilu ( pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2016. Larangan melakukan perombakan pejabat.
Isi undang-undang tersebut dimana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Jika mengacu dengan hal tersebut dalam artian Kabupaten Merangin dalam waktu dekat ini tidak ada perombakan pejabat eselon II, III dan eselon IV dalam lingkungan Pemkab Merangin.
“Karena Jambi ini tahun politik maka tidak dibenarkan untuk melantik sampai dilantiknya gubernur terpilih, memang Merangin tidak Pilkada tetapi Merangin bagian dari Jambi dan calon gubernurnya juga Bupati Merangin maka dikhawatirkan penggeseran pejabat ada mengandung unsur politik. Saya sudah tanya ke Jakarta, malah saya sengaja mengadap Dirjen Otda saya juga hubungi direktur mutasi tidak bisa,” kata Al Haris.
Katanya, sesuai dengan undang - undang pemilu, petahana tidak dibenarkan melantik pejabat sebelum penetapan bagi kepala daerah yang ikut pilkada.
"Misalnya, Kabupaten Bungo, Sungai Penuh Tanjab Timur termasuk Merangin, karena kepala daerah terpilih maju pilkada. Dalam artian sampai penetapan dan semua proses pilkada selesai, itupun harus ada persetujuan dari Menteri," jelas Haris.
“Kecuali kita sedang ajukan lelang jabatan, kami mengajukan lelang jabatan Sekda untuk kedua kalinya dan beberapa jabatan yang masih kosong itu masih membutuhkan izin dari komisi ASN ini sedang kami ajukan izinnya, kami masih menunggu apakah itu direspon komisi ASN atau tidak,” sambungnya.
Kebakaran di Kota Jambi, Sebuah Rumah di Seberang Kota Jambi Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Link Nonton Vincenzo Sub Indo Episode 1-4, Nasib Yoo Chan dan Vincenzo Setelah Mendapat Teror |
![]() |
---|
Tengah Malam Prajurit TNI Diberondong Tembakan, KKB Papua Menyerang dari Belakang, Satu Tewas |
![]() |
---|
VIRAL Video Pasangan Pengantin Beda Usia 48 Tahun, Wanita Ini Sebut Fakta Sebenarnya: Awalnya Iseng |
![]() |
---|
Alur Cerita Andin - Al Ikatan Cinta Tuai Protes Warganet, Rating Ikatan Cinta Turun Berhari-hari |
![]() |
---|