Berita Nasional
Tantangan Listyo Sigit Usai Jadi Kapolri, Ditantang Proses Hukum Abu Janda Atas Laporan Rasialisme
Mayoritas mendesak agar polisi, khususnya Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses hukum Abu Janda yang dianggap sudah keterlaluan.
"Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.
Akar masalah
Natalius Pigai awalnya menyindir mantan kepala BIN yakni AM Hendropriyono sebagai dedengkot tua.
Dia menanyakan kapasitas Hendropriyono yang memberi ancaman kepada eks anggota FPI.
“Ortu mau tanya. Kapasitas bapa di negara ini sebagai apa ya, penasehat Pres, pengamat? Aktivis?, biarkan diurus gen abad ke 21 yang egaliter, humanis, demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua. Sebabnya wakil ketua BIN dan Dubes yang bapak tawar saya tolak mentah-mentah. Maaf,” tulis Pigai.
Abu Janda kemudian membalas cuitan Pigai. Dia menyebutkan rekam jejak Hendropriyono tak perlu diragukan.
Sehingga setiap saran dan pendapat yang dikeluarkan olehnya adalah hal yang baik untuk kehidupan berbangsa.
“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer,” tulis Abu Janda di akun Twitternya.
“Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?” tulis Abu Janda.
Natalius Pigai kemudian menanggapi komentar Abu Janda yang dinilai telah menyerang fisiknya.
Menurut Pigai, sudah menjadi risiko bagi dirinya mendapat serangan dan hinaan. Seba selama ini dia membela umat Islam yang teraniaya.
“Bro Moti itu risiko dari keputusan kita membela umat Islam yang teraniaya, rakyat dan orang-orang lemah yang membutuhkan pertolongan karena kekuasaan yang tiran,” tulis Pigai dikutip akun twitternya, Selasa (5/1).
Dia mengatakan, sikap kritisnya terhadap pemerintah merupakan jalan terjal demi tegaknya HAM dan perdamaian.
“Kita juga pemimpin negara dan sudah memilih jalan terjal demi tegaknya demokrasi, HAM, perdamaian dan keadilan,” ucapnya.
Ambroncius Nababan sebagai tersangka