Berita Sarolangun

PT Sawit Terancam Dihentikan HGU Gara-gara Permasalahan Plasma di Wilayah Limun Sarolangun

Dapat diketahui, HGU perusahaan kelapa sawit tersebut 476 hektar dari 2014 hingga 2041, namun menurut keterangan warga..

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Rifani halim
Arif Ampera, Rabu sore setelah melakukan pertemuan dengan perusahaan, BPN dan warga Limun, Rabu sore (27/1/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - PT Sinar Agung Persada Mas diminta sekelompok warga kecamatan untuk melakukan plasma kepada warga, setelah diberikan HGU oleh badan pertanahan Nasional Sarolangun pada 2014.

Asisten 1 Bupati Sarolangun Arif Ampera mengatakan, pada pertemuan pertama ada salah persepsi, soal kewajiban perusahaan yakni membangun kebun 20 persen dari luas HGU yang di gunakan perusahaan.

"20 persen itu dibangun maksimal tiga tahun setelah di berikan HGU, ternyata perusahaan ini tidak melakukan plasma, tidak kooperatif," ungkap Arif Ampera, Rabu sore setelah melakukan pertemuan dengan perusahaan, BPN dan warga Limun, Rabu sore (27/1/2021).

Lanjutnya, seharusnya pada 2017 perusahaan sudah selasai membangun kebun plasma. hingga 2021 perusahaan tidak melakukan hal tersebut.

Ia menegaskan, di pasal 60 apabila perusahaan tidak mengakomodir kegiatan tersebut maka perusahaan akan di berikan sanksi administratif.

"Pertemuan kedua ini mengklirkan pertemuan pertama, karena ada oknum BPN yang mengatakan 20 persen plasma di ambil dalam HGU," tambanya.

Menurut pandangannya, hal itu tidak diambil di dalam HGU, namun dibangun di luar HGU atau standar HGU.

"Misalnya perusahaan diberikan 500 maka perusahaan harus bangun 20 persen di luar dari 500. Logikanya tidak mungkin perusahaan membayar pajak plasma warga, sedangkan masyarakat kaan di kenakan PBB," ungkap Arif Ampera.

Ia menyatakan, perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa denda, yang kedua peringatan izin usaha perkebunan, sedangkan yang ketiga yang terberat yakni mencabut izin usaha perkebunannya.

Namun hal tersebut dilakukan secara bertahap, sedangkan keinginan masyarakat meminta langsung di cabut izin perusahaan tersebut.

Setelah melakukan pertemuan kedua saat ini pemerintah setempat sedang mencari leteratur untuk memberikan sanksi pada perusahaan sawit tersebut.

"Itu nanti tugas BPN dan dinas perkebunan nanti yanh menyusun, diberikan waktu satu minggu kemudian satu minggu lagi hal ini akan dibahas, hasilnya nanti akan kita sampaikan eks perusahaan," jelas Arif Ampera.

Dapat diketahui, HGU perusahaan kelapa sawit tersebut 476 hektar dari 2014 hingga 2041, namun menurut keterangan warga yang melakukan pertemuan di kantor bupati saat ini, perusahaan memiliki lahan hingga mencapai 1000 hektar lebih.

(Tribunjambi.com / Rifani Halim)

Baca juga: Pemprov Jambi Kembali Distribusikan Vaksin ke Dua Kabupaten, Segini Jumlahnya

Baca juga: Kapolres Muarojambi Takziahi Korban Tenggelam di Sungai Batanghari di Desa Pematang Pulai

Baca juga: Cara Menjaga Bibir Agar Tidak Hitam Dengan 5 Bahan Alami Ini, Auto Cerah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved