Berita Muarojambi

Kejari Muarojambi Usut Dugaan Pemalsuan SPPD Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi

Pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup guna...

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Hasbi sabirin
Pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup guna untuk meminta klarifikasi.  

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi.

Pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup guna untuk meminta klarifikasi. 

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Meilinda melalui KASI intelnya Ahmad Fauzan.

Ia membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan SPPD ini, dan mereka masih melakukan tahap klarifikasi terhadap orang dan instansi yang bersangkutan.

Hingga berjalannya proses klarifikasi ini pihaknya juga masih tetap berkoordinasi dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Sampai saat ini kita masih dalam tahap klarifikasi permintaan keterangan ke pihak terkait, penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan ini adalah pelanggaran pidana atau hanya sekedar pelanggaran administratif" Kata Fauzan, Rabu (27/1/2021)

Ia juga mengatakan sejauh ini pihak Kejari Muarojambi sudah melayangkan undangan terhadap sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Kami telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada kepala bidang dan beberapa para Kasi, termasuk kepala dinasnya, dan sudah ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan,"tutupnya.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: 6.560 Dosis Vaksin Covid-19 Didistribusikan ke Batanghari dan Tanjabtim

Baca juga: Info BMKG Kamis, 28 Januari 2021 Perkiraan Gelombang Tinggi 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Baca juga: Kelakuan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Hanya Mau Disuntik Vaksinasi Covid-19 di Pantat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved