Pelantikan Kapolri

IPW Minta 3 Hal Ini ke Listyo Sigit Prabowo Usai Dilantik Jadi Kapolri, Jadi Ikon Anti Diskriminasi?

Indonesian Police Watch (IPW),  Listyo Sigit Prabowo bisa jadi ikon anti-diskriminasi di tubuh Polri. Apa alasannya?

Editor: Rohmayana
ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden) 

"Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III."

"Kebijakan diskriminatif itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021."

Baca juga: Makna Rabu Pon Bagi Jokowi, Pilih Lantik Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Reshuffle Kabinet Hari Ini

"Salah satu isi Poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk Perwira Lulusan Akpol dan SIP," beber Neta.

Tentunya, kata Neta, pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS.

Selanjutnya, lanjut Neta, jika melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I, terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun.

"Hal ini sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS."

"Karena untuk di level AKP, rata-rata usia lulusan personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun."

"Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun," sambungnya

IPW berharap Sigit sebagai Kapolri baru, yang baru lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh Polri, bisa melihat berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif di tubuh kepolisian.

"Setidaknya bisa melihat, kenapa perwira SIPSS tidak diperbolehkan ikut Dikbangum Polri, padahal mereka juga personel Polri yang sama dengan lainnya."

"Jika di internalnya saja Polri sudah penuh dengan sikap diskriminasi, bagaimana anggotanya yang bertugas di lapangan bisa bersikap Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat?"

"Bagaimana anggota Polri bisa bersikap adil dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat, sementara kehidupan institusinya penuh dengan sikap diskriminasi?" paparnya.

Sebelumnya, DPR menyerahkan surat persetujuan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.

Penyerahan surat tersebut diberikan Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalu Mensesneg sudah disampaikan."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved