Cornelis Buston dan AR Syahbandar Sembuh dari Covid-19, Sidang akan Dilanjutkan Kembali
Tertundanya persidangan dikarenakan tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar tertular Covi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali dijadwalkan setelah sempat tertunda dua kali.
Tertundanya persidangan dikarenakan tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar tertular Covid-19.
Ketiganya sempat menjalani perawatan di Wisma Atlet Jakarta guna proses pemulihan. Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan
Hasil pelaporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dua terdakwa yakni Cornelis Buston dan AR Syahbandar sudah membaik.
Baca juga: BWF World Tour Finals 2020, Jepang dan China Absen, Keuntungan Wakil Indonesia?
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Memikirkan Dia - Seventeen, Resah hati ini tanpanya Memikirkan dia
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Dalam Hati - Ungu, Ku ingin kau tahu diriku di sini menanti dirimu
"Untuk dua terdakwa Cornelis Buston dan AR Syahbandar sudah sembuh, tapi satu terdakwa dari laporan JPU KPK masih dirawat," kata Yandri Roni, Selasa (26/1/2021).
Pengadilan Negeri Tipikor Jambi sudah menjadwalkan kembali untuk persidangan akan dilaksanakan Kamis besok.
"Sudah dijadwalkan, nanti di hari Kamis kita lihat perkembangannya, apakah sudah bisa dilanjutkan kembali atau tidak," kata Yandri Roni.
Seperti diketahui persidangan untuk ketiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini sempat ditunda dua kali karena ketiga terdakwa Positif Covid-19 hasil swab.
Dijadwalkan untuk agenda persidangan selanjutnya Chumadii Zaidi dan AR Syahbandar akan menjalani sidang pemeriksaan saksi. Namun untuk terdakwa Corenlis Buston akan menghadirkan saksi ahli meringankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-kasus-ketok-palu-dprd-provinsi-jambi-di-pengadilan-tipikor-jambi.jpg)