Berita Tebo
Batas Waktu Penyidikan Wakil Ketua DPRD Tebo Berakhir Besok, Penyidik Terbitkan Surat Penangkapan
Syamsu Rizal, Wakil Ketua II DPRD Tebo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlindungan dan perusakan hutan.
Batas Waktu Penyidikan Wakil Ketua DPRD Tebo Berakhir Rabu Besok, Penyidik Terbitkan Surat Penangkapan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROTEBO - Syamsu Rizal, Wakil Ketua II DPRD Tebo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlindungan dan perusakan hutan.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada penahanan kepada tersangka.
Baca juga: Peruntungan Zodiak Besok Rabu 27 Januari 2021 - Cancer Tak Perlu Dengar Omongan Orang
Baca juga: Kabar Kurang Mengemberikan Bagi Petani, Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Turun Tipis
Baca juga: Depan Bupati dan Unsur Forkompimda Tanjabbar, Fachrori Umar Mohon Maaf Jika Ada Perbuatan Yang Salah
Dari sumber yang didapat, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka.
Hal itu mengingat batas waktu penyidikan akan berakhir pada 27 Januari 2021 besok.
"Untuk mengantisipasi batas waktu tersebut, penyidik sudah koordinasikan dengan JPU, sehingga berkas perkara tidak ada kekurangan baik formil maupun materil," kata sumber yang yakin ingin disebutkan namanya.
Taman Tanggo Rajo Tebo, Wisata Kebanggaan Masyarakat Tebo di Akhir Pekan |
![]() |
---|
Bupati Sukandar Terima Bantuan Alkes untuk RSUD STS Tebo dari Kementerian |
![]() |
---|
Unik! Aksi Polwan Cantik di Tebo Turun ke Jalan Ajak Masyarakat Gunakan Masker |
![]() |
---|
Polisi Tutup Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Rumah Warga Tebo |
![]() |
---|
Bupati Tebo Janji Bantu Dana Hibah Untuk NPCI Tebo, Bakal Dianggkarkan di APBD-P |
![]() |
---|