VIDEO Polri Berhasil Endus Pemilik Akun Facebook Rasis, Natalius Pigai Jadi Korbannya

Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus partai Hanura Ambrosius Nababan

Editor: Nani Rachmaini

Pelaku yang Sebar Rasisme Kepada Natalius Pigai Bakal Dipanggil Polisi, Diduga Berada di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengendus keberadaan pemilik akun facebook Ambrosius Nababan yang diduga sebarkan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Diduga, pelaku ada di sekitar DKI Jakarta.

"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Menurut Argo, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilik akun yang diduga milik politikus partai Hanura tersebut.

"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh siber bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Nantinya, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Termasuk, pertanyaan apakah akun sosial media tersebut merupakan akun asli atau tidak.

"Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklarifikasi sesuai SOP yang ada. Kita akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak," jelasnya.

"Kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus partai Hanura Ambrosius Nababan terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Senin (25/1/2021).

Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat. Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI PB.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terkait kasus viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan.

Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.

"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh saudara AN. Menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Ia menuturkan pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut. Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved