Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Limpahan Kejari Sungai Penuh Segera Disidang

Kedua tersangka adalah Nasrun, Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dan Lusi Afrianti mantan Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Heru
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melakukan pengeledahan kantor Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Rabu (22/4). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Kamis (21/1/2021) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Perkim Kota Sungai Penuh tahun 2017, 2018 dan 2019.

Kedua tersangka adalah Nasrun, Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dan Lusi Afrianti mantan Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.

Berkas perkara dua terdakwa secara resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh ke Pengadilan Negeri Jambi, Kamis siang kemarin.

Baca juga: VIDEO Anya Geraldine Ungkap Alasan Dirinya Menolak Dijodohkan dengan Bupati

Keduanya secara bergantian dijemput paksa oleh Penyidik Kejari Sungai Penuh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggunaan anggaran di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh diduga ada perbuatan melawan hukum pada penggunaan anggaran tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Dimana dalam penggunaan anggaran di Dinas Perkim ditemukan sejumlah alokasi anggatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Baca juga: Tempat Tidur Ruang Isolasi Covid-19 Pemprov Jambi Terisi 234 Pasien

Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pekerjaan (BPKP) Kantor Perwakilan Jambi, nilai kerugian negara mencapai 3,043 Miliar rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001.

Dihari yang sama Jaksa Penuntut Kejari Kota Sungai Penuh juga melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Radius Prawira, kepala Desa Koto Duo Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci.

Baca juga: Dipuji Sukses atasi Covid-19, Timor Leste Lockdown hingga 226 WNI Dipulangkan, Ini yang Terjadi

Radius saat ini menjalani masa penahanan di Polres Kerinci, Selama 20 hari.

Radius sebelumnya ditetaplan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Duo, tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Dimana pada penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2018, terdapat sejumlah pekerjaan bangunana fisik berupa saluran irigasi dan gedung kesenian.

Pada pekerjaan itu ditemukan bobot bangunan yang tidak sesuai dan pelaporan pertanggung jawaban yang tidak dilakukan dalam penggunaan anggaran.

Termasuk pada dana APBDes tahun 2019, tersangka Radius telah melakukan penerimaan anggaran. Namun, penggunaan anggaran di tahun 2019 juga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Hasil audit yang dilakukan PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Nilai kerugian pada dua tahun penggunaan anggaran tersebut mencapai 758 juta rupiah.

Tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Dua kasus korupsi Perkim Dinas Sungai Penuh, dan satu perkara Kades Koto Duo, Kabupaten Kerinci," ujar Lexy Fatharani, Minggu (24/1/2021).

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved