Berita Kota Jambi
Kepala DPMPTSP Kota Jambi: Masyarakat Harus Tahu Filosofi IMB Sebagai Pemilik Suatu Bangunan
Masyarakat masih keliru mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jambi

Kepala DPMPTSP Kota Jambi: Harus Tahu Filosofi IMB Sebagai Pemilik Suatu Bangunan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rara Khushshoh Azzahro
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat masih keliru mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jambi.
Fahmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, sebut harus tahu filosofi IMB.
"Tujuan tahu filosofinya dahulu supaya mudah dipahami apa itu IMB," ucap Fahmi, Jum'at (22/01/2021).
Baca juga: Waldi Bangga, LHKPN Pejabat di Sarolangun Tercepat dan Terpatuh Se-Provinsi Jambi
Baca juga: Waldi Bangga, LHKPN Pejabat di Sarolangun Tercepat dan Terpatuh Se-Provinsi Jambi
Baca juga: Ratusan Pejabat Pemkab Sarolangun Diwajibkan LHKPN, Termasuk Bupati dan Wakil Bupati
Karena, sering terjadi kesalahan persepsi di masyarakat ketika memiliki suatu bangunan. Persepsi muncul dari anggapan hak mendirikan, padahal konsepsinya berbeda.
"Contohnya loh ini tanah kan tanah saya. Saya beli, saya punya sertifikat hak milik, mau saya apain terserah saya. Sering terjadi ketika ada hal-hal mengenai IMB," lanjutnya.
Kata Fahmi, di negara-negara di seluruh dunia, ada yang namanya 'property right' atau hak atas kepemilikan properti maupun tanah.
"Itu bisa dimiliki masyarakat kalau untuk di Indonesia. Tetapi kalau di negara-negara kerajaan, mungkin bisa jadi tidak ada property right," ucapnya.
Indonesia memiliki itu, makanya warga negara Indonesia bisa memiliki hak atas sebidang tanah. Selain property right, ada yang namanya 'development right' atau hak membangun.
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 24 Januari: Andin Jutek, Al Ungkap Keinginan untuk Tinggal di Rumah yang Sama
Baca juga: Jembatan Penghubung Suak Putat ke Tanjung Lanjut Terancam Amblas, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Baca juga: BST Tahun Ini Dilanjutkan, Penerima di Tanjab Timur Kemungkinan Berkurang
"Hak membangun itu hanya ada pada pemerintah. Jadi, masyarakat atau warga negara itu tidak memiliki hak membangun," ungkapnya.
Sehingga, apabila seorang masyarakat ingin membangun, maka ia perlu izin dari pemerintah.
"Di seluruh negara, bukan cuma di Indonesia itu ada IMB. Dan hal mendasar yang perlu dipahami itu ada property right (hak atas kepemilikan tanah), dan development right (hak membangun)," sebut Fahmi.
Makanya, ketika akan membangun dibutuhkan sebuah izin dari pemerintah.
Vaksinasi Bagi Pelayan Publik dan Lansia di Kota Jambi Dimulai Hari Ini |
![]() |
---|
Simpan Sabu Dua Paket, Apek Dihukum Empat Tahun dan Enam Bulan Penjara |
![]() |
---|
Masih Berstatus Terpidana, Aan JK Kembali Disidang Kasus Sabu 42 Kg |
![]() |
---|
Sekda Provinsi Jambi Sudirman: Adendum Kontrak JBC Bisa Saja Dibahas Bersama |
![]() |
---|
Evaluasi PTM Kota Jambi, Maulana Soroti Jajanan di Luar Sekolah |
![]() |
---|