Berita Muarojambi

Selama 2020, Pengadilan Agama di Muarojambi Catat Ada 592 Kasus Perceraian, Didominasi IRT

Perkara perceraian tersebut semuanya sudah diputus, kebanyakan yang mengajukan gugatan dari pihak perempuan dan alasan pemohon kebanyakan karena perma

tribunjambi/samsul bahri
Kantor Pengadilan Agama Sengeti 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Angka perceraian di Kabupaten Muarojambi pada tahun 2020 mengalami peningkatan.

Bahkan tercatat di Pengadilan Agama Sengeti sebanyak 592 perkara.

Hal ini disampaikan oleh Jubir Pengadilan Agama Sengeti, Emaneli.

Perkara perceraian tersebut semuanya sudah diputus, kebanyakan yang mengajukan gugatan dari pihak perempuan dan alasan pemohon kebanyakan karena permasalahan ekonomi.

"Dari total angka perceraian tersebut ialah gugatan cerai talak sebanyak 143 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 449 perkara, jadi totalnya sebanyak 592 perkara,"kata Emaneli Kamis (21/1/2021).

Ia juga menjelaskan pengajuan perceraian yang telah diterimanya datang dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari Ibu rumah tangga bahkan ada juga yang PNS.

"Berprofesi sebagai PNS sekitar 1,2 persen selebihnya didominasi dari kalangan ibu rumah tangga sekitar 59,7 persen,"tutupnya.

Baca juga: Di Persidangan, Kiwil Diceramahi Hakim Soal Poligami, Rohimah Tak Mau Dimadu, Nasib Eva Bellisima?

Baca juga: 5 Fakta Stand by Me Doraemon 2, Nobita Sempat Kabur dari Pernikahan

Baca juga: Trump Akan Buat Partai Baru Demi Jadi Presiden AS, Ini Namanya, Republikan Habis-habisan Menentang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved