Berita Sarolangun

Kapolsek Air Hitam: 'Kita Tidak Tahu Ini Bocor, atau Masyarakat Sudah Mendengarkan Sosialisasi Kita'

Saat melakukan razia unsur Tripika kecamatan Air Hitam tidak menemukan aktivitas PETI, hanya menemukan bekas saja.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Aktivitas PETI di Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Unsur Tripika kecamatan Air Hitam Sarolangun melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua desa yakni desa Lubuk Jering dan desa Jernih.

Saat melakukan razia unsur Tripika kecamatan Air Hitam tidak menemukan aktivitas PETI, hanya menemukan bekas saja.

Kapolsek Air Hitam Iptu Yurizal mengatakan, kita sudah melakukan tahapan yakni sosialisasi, lalu melakukan razia seperti saat ini.

"Tapi nampaknya, apakah ini sudah bocor atau selama satu bulan ini melakukan sosialisasi masyarakat sudah memahami. Kalau dari informasi ini dari masyarakat sini, kalo orang luar hampir nggak ada," ungkap Kapolsek, Kamis (21/1/2021).

Ia menegaskan, aktivitas PETI merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Ia berharap agar masyarakat, khususnya para pelaku PETI tidak lagi mencari keuntungan dari perusakan alam tersebut.

"Ini melanggar Pasal 158 undang-undang nomor 4 tentang minerba dengan ancaman hukum 10 tahun dan denda 10 milyar," tandasnya.
(Tribun Jambi/Rifani Halim)
 

--

Baca juga: Penyidik PPA Polda Jambi Lengkapi Berkas Perkara Satpam yang Tega Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

Baca juga: Ketika Tripika Air Hitam Sarolangun Razia PETI, Tak Ditemukan Penambang

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Tinjau Jalan Rusak di Desa Siau Tanjabtim, Edi Minta Tonase Angkutan Dikurangi

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved