Kencan Mobil Goyang Pasangan Selingkuh, Ternyata Oknum PNS
Kencan mobil goyang ala kedua pasangan mesum ini pun terbongkat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS ini nekat kencani istri orang lain.
Bagaikan mabuk asmara, mereka tak kuasa menahan hasrat birahinya ketika berduaan di dalam mobil.
Kencan mobil goyang ala kedua pasangan mesum ini pun terbongkat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Petugas pun langsung mengamankan pasangan mesum atau khalwat tersebut.
Keduanya dinyatakan melanggar syariat Islam.
Pasangan mesum tersebut adalah AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Teman kencan wanitanya yaitu AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Keduanya tertangkap basah di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Kisahnya berawal ketika pasangan mesum tersebut kencan dan terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.
Petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB melihat mobil Avanza milik AG di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue belum begitu ramai.
Mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah parkir di lokasi kejadian beberapa saat.
Petugas Satpol PP dan WH yang curiga lantas mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu.
Petugas meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut membukan pintu mobil.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka, dan di saat pintu mobil tersebut dibuka baju yang dikenakan pasangan khalwat itu tak beraturan.
Keduanya pun langsung dibawa oleh petugas ke kantor.
"Keduanya mengaku melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, menambahkan, AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.
Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.
AG, si prianya itu, seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Sedangkan AS, si wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya, berasal dari Sabang.
Dijelaskan, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).
Pada Jumat (15/1/2021) siang, dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI. (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS dan Wanita Bersuami asal Sabang Tertangkap Mesum di Ulee Lheue, Banda Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2021/01/18/oknum-pns-dan-wanita-bersuami-asal-sabang-tertangkap-mesum-di-ulee-lheue-banda-aceh