Berita Selebritis

Beda Kerumunan Rizieq Shihab dan Raffi Ahmad saat Berpesta Versi Polisi

Polisi meminta orang tidak membandingkan kasus kerumunan Rizieq Shihab dengan acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri presenter Raffi Ahm

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Raffi Ahmad 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi meminta orang tidak membandingkan kasus kerumunan Rizieq Shihab dengan acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri presenter Raffi Ahmad di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 13 Januari 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua kasus itu memiliki perbedaan.

Raffi Ahmad pesta
Raffi Ahmad pesta (Istimewa)

Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.

"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," kata Tubagus, Selasa (19/1/2021).

Perbedaan juga bisa dilihat dari rangkaian acara pada dua peristiwa itu.

Baca juga: Mengapa Rocky Gerung Belum Menikah Hingga Usia 62 Tahun, Sah Terungkap Obrolan Cinta

Baca juga: Alasan yang Bikin Wijaya Saputra Jatuh Cinta pada Gisel, Wijin Ngaku Ingatkan Satu Hal Ini?

"Bagaiamana ceritanya, bagaiamana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," kata Tubagus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah polisi memeriksa orang-orang yang hadir.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG ( Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.

Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi Ahmad  yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.

Raffi dan teman-temannya, dalam foto yang dia unggah ke media sosial, tampak tidak memakasi masker dan tidak menjaga jarak saat berada di acara itu.

Update kasus kerumunan warga di acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad, Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Selasa (17/11/2020) mengatakan, sekarang bukan soal copot mencopot. Foto ilustrasi: Warga memadati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempat Rizieq Shibab, Najwa Shibab yang digelar di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Update kasus kerumunan warga di acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad, Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Selasa (17/11/2020) mengatakan, sekarang bukan soal copot mencopot. Foto ilustrasi: Warga memadati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempat Rizieq Shibab, Najwa Shibab yang digelar di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (ist)

Yang juga disorot adalah Raffi sebelumnya telah mendapat kesempatan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Presiden.

Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.

Seorang advokat, David Tobing bahkan melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat lalu.

David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

Padahal, Raffi Ahmad mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.

Menurut David, tindakan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

Baca juga: Layanan Plus-Plus Khusus cowok Ini Pasang Tarif Rp250 Ribu Paket Komplit, Berakhir Begini

Baca juga: YouTuber Fiki Naki Minta Dayana Tidak Sedih, Mata Gadis Cantik Selebgram Kazakhstan Ini Berkaca-kaca

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi Ahmad memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi Ahmad juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imaterial.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Raffi sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi Ahmad dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis.

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," lanjut Raffi Ahmad

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dengan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/21350611/polisi-minta-jangan-samakan-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-dengan-pesta?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved