VIDEO Detik-detik Penjemputan Paksa Kadis Perkim Kota Sungai Penuh oleh Kejari

Penjemputan paksa dilakukan pihak Kejari Sungai Penuh terhadap Nasrun karena tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (18/1/2021).

Penjemputan paksa dilakukan pihak Kejari Sungai Penuh terhadap Nasrun karena tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.

Proses penjemputan dilakukan dikediamannya pada Senin siang di Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca juga: Karen Nijsen Puji Gading Marten yang Bungkam Soal Kasus Video Syur Gisel: Dia Berhati Emas

Baca juga: Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Waka DPRD Tebo Syamsu Rizal Tak Ngantor

Baca juga: Macet Panjang di Jalan Desa Siau Tanjabtim, Jalan Siau-Lambur Bisa Alternatif untuk Ditempuh

Namun sebelum di bawa ke Kejari Sungai Penuh, tim Kejari membawa Nasrun ke Rumahsakit Daerah Kota Sungai Penuh untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Kemudian tersangka di bawa ke kantor Kejari Sungai Penuh oleh penyidik untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ( tahap II ) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi pada Senin siang.

Nasrun merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim 2017, 2018 dan 2019. sebelumnya, mantan Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti sudah dilimpahkan lebih dulu.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pekerjaan (BPKP) Kantor Perwakilan Jambi, nilai kerugian negara mencapai 3,043 Miliar rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001.

https://youtu.be/l5umAHzYu3Y

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved