Mbak You Terancam 10 Tahun Penjara karena Ramal 2021 Jokowi Lengser, Muannas: Revisi ke 2024
Artikel di bawah ini mengulas alasan Muannas Alaidid melaporkan ramalan tersebut serta biodata Mbak You :
TRIBUNJAMBI.COM - Peramal yang akrab dipanggil Mbak You atau Euis Juwariyah Johana terancam dipenjara paling lama 10 tahun, jika nanti Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid benar-benar melaporkan ke polisi.
Namun, laporan tersebut nanti harus benar-benar bisa membuktikan unsur pidana, yakni terkait ramalan 2021 Jokowi lengser yang disampaikan Mbak You meski direvisi 2024.
Artikel di bawah ini mengulas alasan Muannas Alaidid melaporkan ramalan tersebut serta biodata Mbak You :
Seperti diketahui, Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/1/2021) atau Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Biodata 13 Peserta Indonesian Idol 2021, Prediksi 3 kontestan Terkuat di Babak Spektakuler Show 2
Baca juga: NASIB Donald Trump Sebagai Presiden AS Tinggal 2 Hari, Pilih Keluarkan Keputusan 100 Pengampunan Ini
Muannas menilai, Mbak You diduga melakukan pembohongan terkait ramalan pelengseran tersebut.
Pelanggaran itu tertuang dalam UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak hanya itu, Muannas juga akan mempertimbangkan menyertakan UU ITE karena Mbak You mengunggah ramalannya itu di channel YouTubenya.
"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untuk menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mbak You
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.
"Kita masih download buktinya kan video di Youtube. Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.
Sebelumnya, video berisi ramalan Mbak You beredar di media sosial.
Dalam video itu, dirinya meramalkan pada 2021 akan ada konflik dan kejahatan serta penjarahan, juga pergantian presiden.
Baca juga: HEBOH Cerita Ikatan Cinta Akan Tamat? Muncul Pria Tampan jadi Penyelamat Rumah Tangga Andin & Al
Baca juga: Arya Saloka Mengaku Ingin Mundur dari Dunia Hiburan, Ingin Fokus Jadi Pebisnis
Biodata Mbak You
Mbak You memiliki nama asli Euis Juwariyah Johana.
Dia lahir di Salatiga, Jawa Tengah pada tanggal 7 Maret 1974.
Dikutip dari situs pribadinya MbakYou.com, karena mempunyai ayah seorang TNI, dirinya diketahui harus pindah-pindah tempat tinggal.
Sejak kecil Mbak You sudah dibimbing oleh sang kakek yang merupakan guru spiritual untuk mengolah kebatinan.
Setelah lulus SMA, Mbak You mendapat beasiswa kuliah dan hidup mandiri di Yogyakarta.
Saat itu Mbak You ternyata punya hobi unik yaitu mengotak-atik elektronik.
Bahkan wanita tersebut disebutkan mampu membuat radio dan alarm keamanan sendiri.
Dari hobinya tersebut Mbak You bisa menghasilkan uang.
Namun selepas kuliah, wanita tersebut justru bekerja di Semarang dalam bidang desain interior.
Mbak You sampai mampu membuat usaha sendiri terkait bidang tersebut.
Namun sang kakek tetap bersikukuh agar Mbak You tetap melanjutkan dunia paranormal keluarganya.
Pada awalnya, Mbak You menolak dan tetap menjalani usaha yang dirintisnya.
Namun sayang perkataan kakeknya benar, Mbak You menyerah membangun usahanya setelah jatuh bangun sekian kali.
Mbak You yang sudah gemar tirakat dan puasa mutih tersebut kembali membuka usaha di Bandung.
SUMBER: Surya
Baca juga: Sinopsis True Beauty Episode 11: Seo Jun Mencari Tahu Masa Lalu Ju Kyung
Baca juga: Sembunyi Dibalik Selimut, Pasangan Ini Ketakutan saat Petugas Menggerebeknya, Bukan Suami dan Istri