Kasus 4 Kg Ganja di Kerinci
Kasus 4 Kg Ganja di Kerinci, Ternyata Tersangka Sudah Diintai, Ditangkap di Lokasi Transaksi
Pada Senin (18/1/2021) Polres Kerinci mengelar konferensi pers kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Agung wahyu Nugroho,S.
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Jajaran Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ganja seberat 4 kg berhasil diamankan bersama seorang tersangka.
Pada Senin (18/1/2021) Polres Kerinci mengelar konferensi pers kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Agung wahyu Nugroho.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat. Dimana menyebutkan bahwa di kilometer 12 Puncak, Jalan Lintas Sungai Penuh Tapan, kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Kerinci Gelar Konferensi Pers Kasus 4 Kg Ganja
Baca juga: Harga Fashion Arya Saloka saat Perankan Aldebaran Ikatan Cinta, Kacamata Ditaksir Rp 2,6 Jutaan
Baca juga: Jadwal Indonesian idol 2021 Spektakuler Show 2 Malam Ini, Tonton Link Live Streaming di Sini!
Menyikapi laporan masyarakat, Kapolres Kerinci mengerahkan personil kepolisian Bagian Narkoba yang dipimpin langsung kasat Narkoba IPTU Saprizal. Kemudian tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, dan pada Rabu (13/1/2021) Pengintian tersebut membuahkan hasil.
"Berkat kerja Satnarkoba Polres Kerinci menangkap tersangka berinisial LL beserta barang Bukti berupa narkotika Jenis Ganja di tempat transaksi tersebut," uakrnya.
Tersangka lanjutnya, dijerat Pasal 144 ayat 2 tentang memiliki, menanam dan mengedarkan Narkotika golangan satu (ganja) dan akan di ancam kurungan paling sedikit enam tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Kita lakukan pengembangan, untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas. Kapores Kerinci.