JPU Kejari Bungo Hadirkan Dua Ahli di Persidangan Kasus Korupsi Dana Desa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo hadirkan Ahli sebagai saksi dalam persidangan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Ahli dari Dinas PU Kabupaten Bungo saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Rio Dusun Peninjau, Kabupaten Bungo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (18/1/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo hadirkan Ahli sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi perkerasan Jalan Usaha Tani, Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo Senin (18/1/2021). 

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Bungo adalah Kristiano, Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pekerjaan (BPKP) Kantor Perwakilan Jambi dan  Dwi Nopriadi, Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bungo. 

Dalam persidangan tersebut tim Penasehat Hukum sulyadi W selaku Rio Dusun Peninjau mempertanyakan mengenai proses audit yang dilakukan oleh BPKP melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 

Dari lima kali pengajuan Pencairan yang dilakukan audit menurut Wen, penasehat hukum Sulyadi W hanya tiga yang diajukan langsung oleh Rio Dusun Peninjau. 

Sementara dua SPP pencairan diajukan oleh Pjs Rio yang menggantikan Sulyadi. "Rio cuma mengajuan tiga kali, yang dua SPP itu Pjs. Kami mempertanyakan apakah pencarian ini juga dihitung sebagai kerugian negara yang dilakukan klien kami," kata Wen, ketika ditemui usai sidang. 

Sementara Ahli lainnya yakni Dwi Nopriadi dari Dinas PU Kabupaten Bungo dimintai keterangannya mengenai perencanaan pekerjaan perkerasan jalan usaha tani tersebut. 

Namun Wen mengakatan pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi meringankan atau tidak dalam sidang selanjutnya, "Kami masih mempertimbangkan itu," katanya. 

Sulyadi merupakan mantan Rio Dusun Peninjau yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perkerasan jalan usaha tani, Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. 

Selain Sulyadi dua terdakwa lainnya adalah Fauzo selaku Pelaksana Kegiatan atau Pemborong dalam Kegiatan tersebut dan terdakwa Zulkani. 

Ketiganya didakwa melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau dalam dakwaan primer sebagaimana pada Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan melawan hukum tersebut diduga terjadi pada kegiatan Pembukaan dan Perkerasan Jalan Usaha Tani Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang. 

Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019. Dalam pekerjaan itu tidak mencapai sasaran dan kualitas dalam kurun waktu yang ditetapkan. Yakni pada Mei 2019 sampai Juni 2020. 

Pada pekerjaan tersebut diduga ada upaya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dari ketiga terdakwa. 

hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-293/PW05/5/2020 tanggal 22 Oktober 2020, ditemukan kerugian negara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved