Berita Nasional
7 Anggota Sepakat Pilih Mukti Fajar Nur Dewata Sebagai Ketua Komisi Yudisial
Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Januari 2021-Juni 2023.
7 Anggota Sepakat Pilih Mukti Fajar Nur Dewata Sebagai Ketua Komisi Yudisial
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Yudisial (KY) punya ketua baru periode 2021-2023.
Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Januari 2021-Juni 2023.
Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ terpilih melalui pemungutan suara yang diikuti tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Soliditas Polri Setelah Komjen Listyo Dipilih Jokowi, Ajakan Idham Azis Hingga Pengamat Menilai Ini
Baca juga: 3 Hari Lagi Ditetapkan Jadi Wali Kota Solo, Ini 8 Janji Gibran Rakabuming Saat Debat Pilkada 2020
Baca juga: Kondisi Memprihatinkan Rumah Baim Wong Nyaris Disegel, Suami Paula Verhoeven Diminta Mandor Sabar
"Calon Ketua Komisi Yudisial terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah saudara Profesor Doktor Mukti Fajar Nur Dewata," kata ketua sementara KY M Taufiq HZ dalam rapat pleno yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial.
Dalam pemilihan Ketua KY, Mukti memperoleh empat suara mengungguli Amzulian Rifai yang memperoleh tiga suara dan Joko Sasmito yang tidak memperoleh suara.
Dari tujuh anggota KY, hanya Mukti, Amzulian, dan Joko yang bersedia untuk dicalonkan sebagai Ketua KY.
Selanjutnya, dalam pemilihan Wakil Ketua KY, Taufiq memperoleh empat suara mengungguli Binziad Khadafi yang memperoleh tiga suara dan Joko yang tidak memperoleh suara.
Adapun, dari tujuh anggota KY, hanya Joko, Binziad, dan Taufiq yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua KY. Tujuh anggota KY pada periode 2020-2025 adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata dan Siti Nurdjanah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mukti Fajar Nur Dewata Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial"