Asiang Bebas Usai Jalani Hukuman Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Pengusaha konstruksi ini mengakhiri masa hukumanya dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/jaka hendra baittri
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus suap ketok palu APBD Jambi tersebut akan menyampaikan pembelaan, pada Selasa (3/12/2019) ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, akhirnya resmi menghirup udara bebas terhitung sejak 14 Januari 2021.

Pengusaha konstruksi ini mengakhiri masa hukumanya dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Sebelumnya Asiang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi, setelah beberapa bulan menjalani masa pidana, Asiang sempat melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo akan Hadirkan Saksi Ahli

Baca juga: Sepeda Polygon Deluxe Sierra Bisa Dipakai Cewok dan Cowok Bermacam Trek Bisa Dilewati, Ini Harganya

Baca juga: VIDEO Kedai Ita Tawarkan Varian Pempek dengan Menjaga Kualitas Rasa

Dalam upaya hukum tersebut, Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi No 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 10 Desember 2019 lalu.

Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri atas perkara tersebut pada 25 Agustus 2020 lalu dalam musyawarah majelis hakim.

Yang dibacakan oleh Dr. H. Suhadi, SH, MH selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Prof. Dr. Mohamad Askin dan Dr. H. Eddy Army, SH, MH.

Musyawarah Majelis Hakim MA kemudian menjatuhkan pidana kepada Asiang selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukum Asiang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta denda pidana 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Pada 14 Januari 2021 lalu, Asiang akhirnya selesai menjalani masa hukuman yang sudah ia jalani sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi pada Desember 2019 lalu.

Ilham Kurniawan, penasehat hukum Asiang mengatakan Asiang sudah kembali ke rumahnya sejak 14 Januari 2021 ketika selesai menjalani masa hukumannya.

"Pak Asiang bebas terhitung sejak 14 Januari 2021. Ini sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham," kata Ilham.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved