Berita Selebritis
Petaka Nasib Raffi Ahmad, Kini Telan Ludah Digugat ke Pengadilan Oleh Sosok Ini: Sangat Disayangkan!
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Presenter Raffi Ahmad belakangan ramai jadi sorotan usai dikecam banyak pihak lantaran tak mematuhi protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19.
Sebelumnya, suami Nagita Slavina terciduk berpesta pora bersama rekan artis lainnya tanpa melakukan protokol kesehatan.
Tindakan Raffi Ahmad ini diketahui dari unggahan Instagram Anya Geraldine yang diunggah ulang akun Lambu Turah, Kamis (14/1/2021).
"BENER-BENER @raffinagita1717 ABIS DIKASIH VAKSIN LANGSUNG NONGKRONG GA ADA PROTOKOL KESEHATAN. BUANG BUANG JATAH VAKSIN AJA BEB," tulis Anya Geraldine.
Siapa sangka, hal itu membuat Raffi Ahmad yang selama ini dipuja-puja mendadak dicibir habis-habisan.
Berbagai macam kritik hingga komentar bernada sumbang pun diterima oleh suami Nagita Slavina itu.
Baca juga: Gelagat Arya Saloka Ikut Hapus Foto, Amanda Manopo Enggan Katakan Ini Soal Billy Syahputra, Putus?
Baca juga: Bukannya Malu, Kiwil Malah Puji Setinggi Langit Eva Belisima Depan Rohimah yang Minta Cerai: Iyain!
Baca juga: DJ Dinar Candy dan Ilmu Hitam, Akhirnya Pilih Mengunjungi Sejumlah Dukun
Baca juga: Kelompok Pemburu Hantu Lari Terbirit-birit saat Buka Kulkas di Rumah Kosong
Bahkan, penyanyi cantik Sherina Munaf pun sampai ikut angkat bicara memberikan kritik pedas pada Raffi Ahmad.
"Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame2 dong. Anda dipilih jatah awal2 vaksin karena followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik," tulis Sherina di akun Instagramnya @sherinasinna yang dikutip melalui akun gosip @lambe_turah, Kamis (14/1/2021).
Mengetahui dirinya jadi bahan gunjingan seantero negeri, Raffi Ahmad pun buru-buru mengunggah video klarifikasinya.
Sembari meminta maaf, Raffi Ahmad menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di malam itu.
"Jadi tadi malam itu acara salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah ikut protokoler (pencegahan Covid-19),” ujar Raffi menjelaskan.
“Jadi tadi malam itu bukan di tempat umum, tapi di rumah pribadi salah satu ayah teman saya. Tapi pas di dalam, karena saya makan, saya enggak pakai masker dan ada yang foto,” lanjutnya.
Namun nasi sudah menjadi bubur, Raffi Ahmad kini harus menghadapi tuntutan advokat publik yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Depok.
Melansir Tribunnews.com, advokat publik bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad lantaran tak mengenakan masker saat menghadiri pesta usai divaksin covid-19.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.
Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim agar melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.