Gelapkan Motor Gadaian, Buruh Kelapa Sawit di Kota Jambi Ini Diringkus Tim Macan Polsek Kotabaru
Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, pelaku penggelapan tersebut yakni, Aryan alias Iyan, warga Jaluko, Muaro Jambi, yang bekerj
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Macan Polsek Kotabaru, kembali meringkus pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, pelaku penggelapan tersebut yakni, Aryan alias Iyan, warga Jaluko, Muaro Jambi, yang bekerja sebagai buruh kelapa sawit.
Iya nekat menggelapkan sepeda motor tersebut, lantaran mengaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Viral Moon Ga Young Kayak Pakai Hijab, Artis Drakor True Beauty Dikomentari Belasan Ribu
Insiden penggelapan tersebut berawal saat korban bernama Yani menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun, saat korban akan menebus sepeda motor tersebut, pelaku justru kembali menggadaikan sepeda motor milik korban kepada oranglain, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kita amankan satu orang pelaku penggelapan, dimana pelaku menggadaikan kembali sepeda motor yang digadai kepadanya," kata Afrito, Sabtu (16/1/2021) siang.
Baca juga: Cara Menghilangkan Bau Badan dan Bau Ketiak dengan Daun Sirih
Tidak hanya itu, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.
"Pengakuan sementara pelaku, dia beraksi sudah 3 kali," jelas Afrito.
Sementara itu, kepada awak media, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp3,2 juta kepada satu orang berinisial PW, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kotabaru.
Baca juga: Joe Taslim Tampil Sebagai Sub Zero di Film Mortal Kombat
Akibat ulahnya, Iyan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, dirinya dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.