Update Terbaru Video Syur Gisel dan Nobu, Alasan Polisi Tak Tahan Kedua Tersangka, Ternyata Begini

Michael Yukinobu de Fretes atau lebih akrab disapa Nobu memenuhi panggilan pada Senin (4/1/2021) silam.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Gisel dan Nobu (MYD) kini jadi tersangka atas kasus video syur 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes usai jadi tersangka kini dikenai wajib lapor, 2 alasan bikin Polisi tak menahan Gisella Anastasia, Senin (11/1/2021). 

Perkembangan Kasus Video Syur Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes terus bergulir.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah bersedia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Michael Yukinobu de Fretes atau lebih akrab disapa Nobu memenuhi panggilan pada Senin (4/1/2021) silam.

Sedangkan, Gisella Anastasia baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus video syur pada Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Rock N Sugar Coffee & Bistro Luminor Hotel Jambi, Hadirkan Makanan Berkualitas & Berkelas, Murah

Baca juga: Jadwal Liga Champions Babak 16 Besar, 4 Pertandingan Live Streaming SCTV, Ada Barcelona vs PSG

Diketahui, keduanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali seminggu.

Hadiri Wajib Lapor Pertama, Gisel Tak Bertemu Nobu

Gisel menghadiri wajib lapor pertamanya pada hari ini, Senin (11/1/2021).

Mantan istri Gading Marten tersebut terlihat menggunakan atas putih dan celana jeans.

Melansir artikel Tribunnews.com berjudul "Gisel Tidak Ditahan karena Dua Hal, di Antaranya Miliki Anak yang Masih Berumur 4 Tahun"  Gisel tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.

Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.

"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.

Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.

"Enggak (tadi gak ketemu)," kata Gisel.

2 Alasan Gisella Anastasia Tak Ditahan

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Dua alasan yang membuat Gisella Anastasia 'Bebas' alias dikenai wajib lapor adalah sebagai berikut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oky Bisma Pramugara Sriwijaya Air, Jenazah Pertama yang Berhasil Diidentifikasi

1. Sikap Kooperatif Gisel

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah knal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

2. Gisel Masih Punya Anak yang Harus Dibimbing

Kedua, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri.

Yusri menegaskan, meski tidak menahan Gisel, kasus video syur masih tetap berlanjut.

Saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas bukti.

Rencana selanjutnya, polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Yusri.

SUMBER: Surya

Baca juga: HARU! Ibu Ini Berpisah dengan Bulus Raksasa yang 30 Tahun Dirawatnya

Baca juga: Tempat Karaoke di Selincah Kota Jambi Ini Disegel Satpol PP, Ini Poin Aturan yang Dilanggar

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved