Sengketa Pilkades Desa Banteng
Sengketa Pilkades Desa Banteng, Semua Kota Suara dibuka Ulang, Al Haris: Satu Lobang Sejajar Itu Sah
Sengketa Pilkades Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berlanjut ketingkat Kabupaten.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Sengketa Pilkades Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berlanjut ke tingkat kabupaten.
Senin (11/1/2021), pemerintah Kabupaten Merangin menggelar sidang sengeketa tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Bupati Merangin Al Haris mendapatkan keputusan jika kotak suara dibuka dan dihitung ulang.
Selain mengambil keputusan membuka dua kotak TPS, Haris juga mengambil keputusan jika surat suara yang tercoblos dengan terlipat yang menyebabkan kertas bolong lebih dari satu dianggap sah.
Sebelumnya surat suara yang tercoblos mengenai lipatan sebelahnya namun belum mengenai gambar calon lain dianggap tidak sah, namun pada sidang ditingkat kabupaten dianggap sah.
Al Haris menyebut, sesuai perda, yang tercoblos tersebut dinyatakan sah.
Di sisi lain, psikologi pemilih juga telah tertuju kepada calon yang ia coblos.
"Tadi disepakati ketika satu lobang itu sejajar, itu sah."
"Karena psikologis pemilih dari rumah telah memilih si A," ungkap Haris.
Keputusan ini diambil seadil-adilnya, namun apabila ada calon yang tidak setuju atau merasa belum puas dengan keputusan ini maka bisa mengajukan ke PTUN.
"Dari desa ke kecamatan, ketika tidak selesai di kecamatan, naik ke kabupaten, jika tida selesai juga bisa ke PTUN," imbuhnya.
(Tribunjambi/muzakkir)
Baca juga: Jadwal Pelantikan Pejabat Eselon II Muarojambi Belum Jelas, Ini Jawaban BKD
Baca juga: Punya Kedekatan dengan Jokowi, Boy Rafli Amar dan Sigit Listyo Jadi Kandidat Kuat Kapolri Baru?
Baca juga: Manfaat Lidah Mertua untuk Ruangan, Penghasil Oksigen dan Penyaring Udara Ruangan