Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Mudah Membuat Instagram Verified Centang Biru, Ada Lima Syarat Khusus, Simak Disini

Berikut ini cara membuat akun Instagram verified atau centang biru, ada lima syarat khusus yang telah ditetapkan.

Tayang:
Editor: Rohmayana
ist
Logo Instagram 

TRIBUNNEWS.COM - Dengan memiliki akun Instagram verified atau centang biru, akan memudahkan followers untuk membedakan akun asli dan palsu.

Berikut ini cara membuat akun Instagram verified atau centang biru, ada lima syarat khusus yang telah ditetapkan.

Selain itu, keuntungan lainnya adalah ikon verified atau centang biru membuat akun Instagram terlihat lebih keren.

Pihak Instagram memiliki kriteria yang cukup ketat bagi sebuah akun agar bisa mendapatkan hal tersebut.

Baca juga: Akun Instagram Gading Marten Banjir Simpati : Terima Kasih Sudah Memilihku

Namun, seiring berjalannya waktu Instagram tampak mulai mempermudah pemberian akun verified atau centang biru.

Pengguna dapat mengajukan permintaan akun verified atau centang biru ke Instagram langsung.

Cara Membuat Instagram Verified Centang Biru

Langkah pertama, buka aplikasi Instagram dan log in ke akun yang ingin diajukan agar mendapat ikon verified atau centang biru.

Setelah itu, masuk ke profile dan klik ikon garis tiga yang ada di sebelah pojok kanan atas pada layar HP.

Kemudian, pilih opsi menu 'Settings' yang terletak di bagian paling bawah.

Pilih opsi menu 'Account', lalu scroll sedikit dan pilih lagi menu 'Request Verification'.

Tunggu beberapa saat, kemudian isi data diri yang diminta pihak Instagram secara lengkap.

Mulai dari username Instagram, nama lengkap, Known As dan Category.

Maksud dari data Know As adalah followers atau masyarakat mengenal kamu sebagai apa? Penyanyi, artist, selebritis, atau lain sebagainya.

Sedangkan untuk Category, maksudnya adalah kamu ingin memasukan akun Instagram yang diajukan ke dalam kategori akun apa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved