4 Kelompok Ini Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Termasuk Ibu Hamil

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 yang baru tiba dari Tiongkok di Gudang Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). (Wartakotalive.com/Nur Ichsan) 

TRIBUNJAMBI.COM – Vaksin Covid-19 sudah mulai diedarkan ke berbagai negara, bahkan sudah masuk ke negara kita.

Di beberapa negara pun sudah mulai melakukan penyuntikan vaksin tersebut.

Sementara, untuk di Indonesia sedang diatur distribusi vaksin Covid-19 agar tepat pada sasaran penggunaannya, karena ada prioritas.

Ada dua jenis vaksin yang sudah diberi izin edar sebagai penggunaan darurat, yakni vaksin Moderna dan Pfizer.

Pemerintah Provinsi Jambi sudah menerima sebanyak 20 ribu dosis vaksin sinovac untuk covid-19.
Pemerintah Provinsi Jambi sudah menerima sebanyak 20 ribu dosis vaksin sinovac untuk covid-19. (Istimewa)

Menurut pakar penyakit menular dari Vanderbilt University, Dr William Schaffner, kedua jenis vaksin tersebut telah diperiksa secara ketat oleh badan berwenang dan independen.

Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut.

Baca juga: Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi terbaru 2020 Spesial Habib Syech.

Baca juga: Cara Daftar Kuis Jebreeet Indosiar Live 1-9 Januari 2021 Jam 13.30, Hadiah Ratusan Juta Rupiah

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka panjang nantinya," ucapnya.

Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin.

Berikut beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin:

1. Orang dengan alergi

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah setelah mendapatkan vaksin Covid-19.

Itu sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin Covid-19 untuk tidak boleh melakukan suntik vaksin.

Orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain atau terapi suntik juga harus berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin.

Mereka yang memiliki riwayat reaksi alergi parah yang tidak terkait dengan vaksinasi (makanan, racun, hewan peliharaan, lateks) masih bisa mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Kisah Penangkapan Maharani Putri di Perumahan Mewah Muaro Jambi, Sabu 42 Kg di Septictank

Baca juga: Jokowi Divaksin Covid-19 Duluan, Kenapa Bukan Koruptor? Susi Pudjiastuti: Maksudmu Vaksin Membunuh?

2. Anak-anak

Vaksin Moderna hanya diperbolehkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan vaksin Pfizer hanya boleh untuk orang berusia 16 tahun ke atas.

Saat ini, vaksin Covid-19 belum diteliti dampak dan efeknya pada anak-anak.

Selain itu, anak-anak juga tidak berwenang untuk menerima vaksinasi tersebut.

3. Orang yang memiliki gangguan imunitas

Vaksin bekerja untuk melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi.

Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan biasanya tidak cocok dengan respons vaksin.

Oleh karena itu, orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh tidak disarankan untuk melakukan sutik vaksin Covid-19 sampai ada penelitian yang menunjukkan efektivitasnya.

4. Wanita hamil

Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil.

Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi. (Ariska Puspita Anggraini)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved