Abu Bakar Baasyir Bebas

Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Keluar Dari Lapas Gunung Sindur Pagi Hari Dijemput Keluarga

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sudah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).

Editor: Rahimin
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Keluar Dari Lapas Gunung Sindur Pagi Hari Dijemput Keluarga 

Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Keluar Dari Lapas Gunung Sindur Pagi Hari Dijemput Keluarga

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sudah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dijemput keluarga.  

"(Abu Bakar Ba'asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi, Jumat pagi.

Ba'asyir diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung SIndur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.

Baca juga: Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pengamanan Area Lapas Gunung Sindur Diperketat

Baca juga: Teddy Mati Kutu! Keluarga Lina Akan Ambil Hak Asuh Bintang: Anaknya Nggak Dosa, Ayahnya yang Dosa!

Baca juga: Ayu Ting Ting Nekat Tolak Pemberian Cincin Nikah dari Nikita Mirzani, Nyai Lamgsung Bereaksi Begini!

Ia tampak didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang lapas.

Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).

Ustaz Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Ustaz Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Sudah Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sedang dalam Perjalanan ke Solo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved