Berita Video
VIDEO: Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Kades Koto Duo Baru Dilimpah ke Kejari Sungai Penuh
Rabu (6/1/2021), penyidik Polres Kerinci secara resmi melimpahkan barang bukti bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh guna proses hukum
Penulis: Herupitra | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersangka Radius Prawira, kepala Desa Koto Duo Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci memasuki tahap II proses penyidikan.
Rabu (6/1/2021), penyidik Polres Kerinci secara resmi melimpahkan barang bukti bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh guna proses hukum lebih lanjut.
Radius sendiri dibawa ke Kejari Sungai Penuh dengan mengenakan rompi tahanan serta kondisi tangan terborgol.
Radius ditetaplan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Duo, tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.
Baca juga: Menapaki Jejak Tradisi, Malam Gelar Seni Tradisi dan Anugerah Budaya Jambi
Baca juga: Dinas Sosial DKI Jakarta Curiga Gaya Blusukan Mensos Risma Membuat Tunawisma Di Jakarta Meningkat
Baca juga: ASN Pemkab Batanghari Telah Terima Gaji, Kepala Bakeuda Sebut Sudah Dibayar Sejak Selasa
Dimana pada penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2018, terdapat sejumlah pekerjaan bangunana fisik berupa saluran irigasi dan gedung kesenian. Pada pekerjaan itu ditemukan bobot bangunan yang tidak sesuai dan pelaporan pertanggung jawaban yang tidak dilakukan dalam penggunaan anggaran.
Termasuk pada dana APBDes tahun 2019, tersangka Radius telah melakukan penerimaan anggaran. Namun, penggunaan anggaran di tahun 2019 juga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Hasil audit yang dilakukan PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Nilai kerugian pada dua tahun penggunaan anggaran tersebut mencapai 758 juta rupiah.
Baca juga: Cinta - Ramalan Zodiak Besok Kamis, Taurus Tak Perlu Ragu dengan Pasangan
Baca juga: Banyak Pejabat Eselon II Kosong di Sarolangun, Lelang Batal Dilakukan Akhir Tahun 2020 Lalu
Baca juga: Wilayah yang Diprediksi Mengalami Hujan yang Disertai Angin Kencang, Satu Diantaranya Provinsi Jambi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum, Lexy Fatharani mengatakan Kejati Jambi sudah melakukan penunjukan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya di Kejari Sungai Penuh.
Empat jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Sudarmanto SH, Moeharga Alsonta SH, Afrianto SH dan Ridho Sepputra SH.
"Hari ini (Rabu.red) sudah dilakukan tahap II oleh Polres Kerinci kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kades Koto Duo Baru Tahun Anggaran 2018-2019," kata Lexy Fatharani. (Dedy Nurdin)
Baca juga: VIDEO: Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor Dua Pekan Sekali
Baca juga: Sebelum Meninggal, Chacha Kirim DM ini Kepada Keanu : Kok Gini Ngomongnya, Kita Kan Satu Program
Baca juga: VIDEO: Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis TA, Model Seksi Sassha Carissa Dihujani 28 Pertanyaan
Kepala Desa Koto Duo Baru Kecamatan Air Hangat Bar
Kades Koto Duo Baru
Kejari Sungai Penuh
Radius Prawira
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
berita Jambi terkini
berita terkini jambi
Jambi Home
Tribunjambi.com
VIDEO: Lembaga Kursus Tata Rias Pengantin Bik Cik, Hadir Sejak 1970 dan Kini Tinggal Mencari Amal |
![]() |
---|
VIDEO: Boba Prince, Cafe dan Resto yang Jadi Rujukan Ibu-ibu Sosialita Arisan Nongkrong |
![]() |
---|
VIDEO: Manisnya Bisnis Madu Rumahan Milik Warga Kerinci Ini |
![]() |
---|
VIDEO: Rumah Sumarni di Air Hitam Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik |
![]() |
---|
VIDEO: Warga Tanjung Lebar Muarojambi Keluhkan Sungainya Berwarna Hitam Pekat |
![]() |
---|