Berita Video

VIDEO: Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Kades Koto Duo Baru Dilimpah ke Kejari Sungai Penuh

Rabu (6/1/2021), penyidik Polres Kerinci secara resmi melimpahkan barang bukti bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh guna proses hukum

Penulis: Herupitra | Editor: Andreas Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersangka Radius Prawira, kepala Desa Koto Duo Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci memasuki tahap II proses penyidikan.

Rabu (6/1/2021), penyidik Polres Kerinci secara resmi melimpahkan barang bukti bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh guna proses hukum lebih lanjut.

Radius sendiri dibawa ke Kejari Sungai Penuh dengan mengenakan rompi tahanan serta kondisi tangan terborgol.

Radius ditetaplan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Duo, tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Baca juga: Menapaki Jejak Tradisi, Malam Gelar Seni Tradisi dan Anugerah Budaya Jambi

Baca juga: Dinas Sosial DKI Jakarta Curiga Gaya Blusukan Mensos Risma Membuat Tunawisma Di Jakarta Meningkat

Baca juga: ASN Pemkab Batanghari Telah Terima Gaji, Kepala Bakeuda Sebut Sudah Dibayar Sejak Selasa

Dimana pada penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2018, terdapat sejumlah pekerjaan bangunana fisik berupa saluran irigasi dan gedung kesenian. Pada pekerjaan itu ditemukan bobot bangunan yang tidak sesuai dan pelaporan pertanggung jawaban yang tidak dilakukan dalam penggunaan anggaran.

Termasuk pada dana APBDes tahun 2019, tersangka Radius telah melakukan penerimaan anggaran. Namun, penggunaan anggaran di tahun 2019 juga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Hasil audit yang dilakukan PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Nilai kerugian pada dua tahun penggunaan anggaran tersebut mencapai 758 juta rupiah.

Baca juga: Cinta - Ramalan Zodiak Besok Kamis, Taurus Tak Perlu Ragu dengan Pasangan

Baca juga: Banyak Pejabat Eselon II Kosong di Sarolangun, Lelang Batal Dilakukan Akhir Tahun 2020 Lalu

Baca juga: Wilayah yang Diprediksi Mengalami Hujan yang Disertai Angin Kencang, Satu Diantaranya Provinsi Jambi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum, Lexy Fatharani mengatakan Kejati Jambi sudah melakukan penunjukan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya di Kejari Sungai Penuh.

Empat jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Sudarmanto SH, Moeharga Alsonta SH, Afrianto SH dan Ridho Sepputra SH.

"Hari ini (Rabu.red) sudah dilakukan tahap II oleh Polres Kerinci kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kades Koto Duo Baru Tahun Anggaran 2018-2019," kata Lexy Fatharani. (Dedy Nurdin)

Baca juga: VIDEO: Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor Dua Pekan Sekali

Baca juga: Sebelum Meninggal, Chacha Kirim DM ini Kepada Keanu : Kok Gini Ngomongnya, Kita Kan Satu Program

Baca juga: VIDEO: Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis TA, Model Seksi Sassha Carissa Dihujani 28 Pertanyaan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved