Lawan Covid 19
Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp12 Juta, Sanksi Langgar Prokes di Tebo
Pemerintah Kabupaten Tebo, terus memperketat pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Diantaranya dengan mengeluarkan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo, terus memperketat pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Diantaranya dengan mengeluarkan peraturan baru, yakni sanksi administrasi di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 192 Tahun 2020, atas perubahan Perbup Tebo nomor 108 Tahun 2020.
"Perubahan ini sudah menyangkut sanksi administrasi," kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Tebo, Sulaiman, ketika ditemui di ruangannya, Senin (4/1).
Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan, tertulis dan kerja sosial. Setelah itu ada sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu.
Jumlah ini lebih besar dari peraturan sebelumnya, yakni sebesar Rp20 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar prokes, juga akan dikenakan sanksi administrasi yang cukup besar.
"Pelaku usaha melanggar protokol kesehatan (prokes-red) pertama denda Rp4 juta. Jika dua kali melanggar itu dendanya Rp8 juta. Jika lebih dari tiga kali, itu bertambah Rp12 juta," sebutnya.
Sulaiman berharap, masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tebo tetap menaati prokes, dan menghindari kerumunan.
Siswa Bahagia di Awal PTM, Proses Belajar di SMAN 6 Kota Jambi Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Kesadaran Prokes Warga Melemah, BPBD Lakukan Pendekatan Individu |
![]() |
---|
3. Warga Enggan Berobat ke Puskesmas, Khawatir Diperiksa Swab Antigen dan PCR |
|
---|
Empat Puskesmas di Kota Jambi Ditunjuk Layani Pengambilan Sampel Swab Tes |
![]() |
---|
Realisasi Vaksin untuk Nakes Lebih Cepat Seminggu, 505.199 Orang akan Divaksin pada Tahap Kedua |
![]() |
---|