Lawan Covid 19

Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp12 Juta, Sanksi Langgar Prokes di Tebo

Pemerintah Kabupaten Tebo, terus memperketat pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Diantaranya dengan mengeluarkan

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Hendro Sandi
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Tebo, Sulaiman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo, terus memperketat pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Diantaranya dengan mengeluarkan peraturan baru, yakni sanksi administrasi di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 192 Tahun 2020, atas perubahan Perbup Tebo nomor 108 Tahun 2020.

"Perubahan ini sudah menyangkut sanksi administrasi," kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Tebo, Sulaiman, ketika ditemui di ruangannya, Senin (4/1).

Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan, tertulis dan kerja sosial. Setelah itu ada sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu.

Jumlah ini lebih besar dari peraturan sebelumnya, yakni sebesar Rp20 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar prokes, juga akan dikenakan sanksi administrasi yang cukup besar.

"Pelaku usaha melanggar protokol kesehatan (prokes-red) pertama denda Rp4 juta. Jika dua kali melanggar itu dendanya Rp8 juta. Jika lebih dari tiga kali, itu bertambah Rp12 juta," sebutnya.

Sulaiman berharap, masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tebo tetap menaati prokes, dan menghindari kerumunan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved