Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Berjuang Habis-habisan Senin Besok, Penetapan Tersangka MRS Digugat

Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Apa saja persiapannya?

Tribunnews.com/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), terkait kasus kerumunan di Petamburan. 

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Berjuang Habis-habisan Senin Besok, Penetapan Tersangka MRS Digugat

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

Baca juga: Edward Omar Sebut Puluhan Anggota FPI Terlibat Terorisme, Aziz Yanuar Langsung Bereaksi, Ini Katanya

Baca juga: Rocky Gerung Tantang Mahfud MD Tegur Jenderal Idham Aziz Gegara Maklumat Kapolri Soal FPI, Berani?

Baca juga: Jenderal Argo Yuwono Mendadak Jelaskan Maklumat Kapolri Soal FPI, Poin Ini Picu Perdebatan Publik

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi ancaman maksimalnya hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin besok.

Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Baca juga: AWAS Risma Bisa Ngamuk, Besok Bansos Cair, Jangan Buat Beli Rokok Akibatnya Bisa Fatal!

Baca juga: Ganjar Pranowo Bingung Gubernur Jateng Kok Dikasih Sayap, Maksud Habib Jafar Alkaff Buat Penasaran

Baca juga: 3 Pemuda Ini Nangis Kejer di Kantor Polisi Usai Hina Satgas Covid, Wali Kota Probolinggo: Lanjutkan!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kerumunan di Petamburan, Apa Saja Persiapan Rizieq Shihab?

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved