Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Kembali, Mahfud MD: Sudah Saya Tanya Barusan ke Polri

Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. ( 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD buka suara terkait kasus chat mesum Rizieq Shihab yang bakal dilanjutkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar terkait dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab.

Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu proses kelanjutan kasus tersebut di polisi.

Hal ini dikatakan Mahfud MD lewat akun Twitter saat menanggapi cuitan Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod, Sabtu (2/1/2020).

Baca juga: Tak Terima Uang Parkir Diganti Ucapan Ini, Pria Ini Nekat Tikam Pengunjung Minimarket

Baca juga: Agar Aksi Perselingkuhannya Tak Terbongkar, Pria Ini Bangun Terowongan di Rumah Istri Tetangga

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum yang menimpa Imam Besar FPI tersebut bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut, sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Ia berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," kata dia.

Kemudian, Ma'mun Murod menulis cuitan dengan mempertanyakan alasan kenapa kepolisian membuka kembali kasus tersebut.

"Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2."

"Kenapa kepolisian membukanya lagi?" cuit Ma'mun Murod lewat akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved