Dugaan Korupsi
Pj Kades dan Sekdes jadi Tersangka, Alihkan Dana Rehabilitasi ke Pembangunan Turab
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Batanghari.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Batanghari.
Keduanya merupakan Pj Kepala Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Maro Sebo Ulu atas nama Tamrin dan Sekretaris Desa, Husein.
Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan dana desa 2019.
Pada 2019 desa ini menganggarkan Rp 704 juta yang tadinya digunakan untuk rehabilitasi jalan lingkungan. Tetapi anggarannya digunakan pembangunan turab,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Piet Yardi saat menyampaikan perkara korupsi di saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (29/12).
Lagi pula jauh dikatakannya bahwa bahan material tak sesuai dengan pembangunan turab yang ditempatkan di Aliran Sungai Batanghari. Maka dari itu keduanya dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Polres Batanghari sepanjang tahun ini mencatat perkara tindak pidana korupsi ada satu dengan dua tersangka, yaitu penyalahgunaan dana desa 2019 Desa Kembang Tanjung Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Saat konferensi pers itu, Iptu Piet Yardi pun membeberkan, kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai total los sebesar Rp518 juta.
“Kasus korupsi tersebut tinggal koordinasikan ke tahap 2,” ujarnya.
Dari perbuatan tersebut dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 1 ayat (2) Jo 5 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian Iptu Piet juga menyatakan bahwa Polres Batanghari selama 2020 ini telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,154 miliar.
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Ditahan |
![]() |
---|
Terdakwa Dugaan Korupsi Sekolah Baru SMK Lukman Al Hakim, Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Berlaku Adil |
![]() |
---|
Diduga Gunakan Dana Desa untuk Kebutuhan Hidup, Kades di Tebo Mendekam di Sel |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, ICW Minta Tersangka Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan Sekda Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|