Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kerumunan di Objek Wisata Sikumbang Waterpark Bangko, Polisi Lakukan Pembubaran Paksa

Objek wisata Sikumbang Waterpark Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kemarin dipadati pengunjung.

Penulis: Muzakkir | Editor: Sulistiono
tribunjambi/Muzakkir
Objek Wisata Sikumbang Waterpark - Pengunjung memadati objek wisata Sikumbang Waterpark Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jumat (1/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Objek wisata Sikumbang Waterpark Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kemarin dipadati pengunjung.

Kerumunan pun tak terhindarkan di lokasi objek wisata tersebut.

Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. Polisi melakukan pembubaran paksa.

Informasi yang dihimpun, warga yang datang berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang datang dari kabupaten tetangga.

Warga yang datang ke sana umumnya membawa anak-anak untuk mandi di kolam renang.

Pembubaran kerumunan warga tersebut langsung perintahkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan bersama Kapolsek dan juga personel lainnnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P ketika dikonfirmasi mengiyakan jika objek wisata tersebut didatangi petugas.

"Kita suruh mereka pulang, sebab sudah terjadi kerukunan warga," kata AKBP Andy, Jumat (1/1/2021).

Dari keterangan petugas di sana, lanjut Andy, pengunjung yang datang mencapai lebih dari 1.000 orang.

Pada umumnya mereka tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan juga tidak menjaga jarak.

Sebelum melakukan pembubaran ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu.

Namun,  karena tidak diindahkan, maka upaya pembubaran adalah solusi terakhir.

"Imbauan kita tidak diindahkan, maka dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas," ujarnya.

Untuk pemilik ataupun penanggung jawab objek wisata ini, menurut Andy akan mereka panggil.

Hal itu untuk meminta pertanggungjawaban. "Pastinya kita panggil, karena mereka (management,red)  telah melanggar aturan yang dibuat," pungkasnya. (tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved