Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama, Termasuk Tokoh Agama
Kementerian Kesehatan akan mengirim SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang terdaftar tahap pertama.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan vaksinasi massal covid-19.
Vaksinasi covid-19 ini gratis untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Seluruh penerima vaksin covid-19 yang terlah terdaftar pada tahap pertama akan diberitahu lewat Short Message Service (SMS).
Kementerian Kesehatan akan mengirim SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang terdaftar tahap pertama.
SMS blast dimulai terhitung sejak Kamis 31 Desember 2020.
Sasaran penerima vaksin ini sesuai aturan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
Sebagaimana unggahan yang dimuat di seskab.go.id, SMS Blast merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, petugas tracing kasus COVID-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan, semisal TNI-Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll).
Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. (tribunjambi.com)