Berita Selebritis
Kenapa Gisel dan MYD jadi Tersangka? Padahal Hanya Merekam, Bukan Menyebarkan Video Syur?
Polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi meski keduanya belum terindikasi menyebarka
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi meski keduanya belum terindikasi menyebarkan video syur mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video syur yang tersebar di media sosial.
"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut. Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020).

Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video syur itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik.
Baca juga: Gisel Tahun 2017 Sempat Buka Toko Kue di Medan, Lalu Janjian dengan MYD di Hotel Buat Video Syur?
Baca juga: Alasan Gisel Rekam Video Syur 19 Detik Terungkap, Video Panasnya Sempat Dikirim ke Ponsel MYD
"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia.
Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya.
Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone.
MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus.
"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia.
Baca juga: 4 Zodiak Ini Diramal Bakal Kaya Raya di Tahun 2021 - Gemini Makin Mudah Beli Barang yang Diinginkan
Baca juga: Dari Penyelidikan Gisel Pernah Kirim Rekaman Video Syur ke MYD Pakai Fitur AirDrop, Fitur Apa Itu?
Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 junco pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan MYD Belum Terindikasi Sebar Video Syur, Mengapa Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi,