Berita Muarojambi
Kejaksaan Agung RI Bentuk Satgas 53, Kajari Muarojambi: Pembentukan Ini Sesuai Arahan Presiden
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan suprema
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Baca juga: Peningkatan Penumpang di Pelabuhan RoRo mulai terlihat, Diprediksi Hingga Awal Bulan 2021
Hal ini disampaikan oleh Kajari Muarojambi Meilinda, berdasarkan arahan Presiden Indonesia.
"Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020,"jelasnya, Selasa (29/12/2020).
Meilinda juga menyampaikan dalam pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Baca juga: Rumah Penyiksaan Enam Laskar FPI Ternyata Hoaks, Komnas HAM Nilai Banyak Penyesatan Informasi
Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.
Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi.Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga dan Plafon Pinjaman, Syarat KUR di Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN
"Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,"ucapnya.
Anggaran Penanganan Covid-19 Muarojambi di 2021 Ini Mulai Menipis, Hanya Mencukupi Dua Bulan Saja. |
![]() |
---|
Tingkat Penularan Covid-19 di Muarojambi Tinggi, Hari Ini Penambahan 19 Kasus Baru |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi Apresiasi & Resmikan PAUD Patra Serandi Bantuan Pertamina EP Asset 1 Jambi Field |
![]() |
---|
Covid-19 Muarojambi Belum Mereda, Buktinya Pemkab Muarojambi Tengah Refocusing Anggaran |
![]() |
---|
Kasus Bullying di Kalangan Pelajar, Kejari Muarojambi Sosialisasi di SMPN 6 Muarojambi |
![]() |
---|