Pilkada di Jambi

Gakkumdu Muarojambi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Cagub Jambi, Al Haris, Ini Alasannya

Semua saksi dan Paslon yang disangkakan tersebut telah mendatangi kantor Bawaslu Muarojambi

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Hasbi sabirin
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Muarojambi Yasril 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kemarin Bupati Merangin dua periode sekaligus calon Gubernur Jambi Al Haris di panggil oleh tim sentra Gakkumdu Kabupaten Muarojambi.

Dalam pemanggilannya ke kantor Bawaslu Muarojambi berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada Jambi tahun 2020 lalu.

Semua saksi dan Paslon yang disangkakan tersebut telah mendatangi kantor Bawaslu Muarojambi guna memberikan klarifikasi pihak Gakkumdu.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Gakkumdu Kabupaten Muarojambi sejak kemarin, hari ini Selasa (29/12/20) sudah ada titik terang.

Seperti yamg disampaikan oleh koordinator Gakkumdu Bawaslu Muarojambi Yasril mengatakan.

Bahwa laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum oleh calong Gubernur Jambi Al Haris telah selesai.

Baca juga: WIKIJAMBI Daftar Pengadilan Negeri di Provinsi Jambi, Lengkap Alamat dan Penanganan Hukumnya

Baca juga: Kabar Adhietya Mukti, Pria yang Sempat Dituding Pemeran di Video Syur Gisel, Unggahannya Disorot

Baca juga: DIDUGA Sebagai MYD, Inilah Sosok Michael Yukinobu de Fretes yang Disorot Pada Kasus Video Syur Gisel

Dengan nomor l register 01/LP/Reg/PG/Kab/05.07/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam ketentuan pasal 189 jo pasal 70 dan pasal 188 jo 71 UU no 10 th 2016. 

Dalam proses penanganan pelanggaran  tim sentra Gakkumdu tidak mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

"Sehingga perkara ini dihentikan, selain itu dalam proses penanganan tim terbatas dengan waktu yang telah ditentukan dalam regulasi yakni 3 + 2 hari kalender,"jelasnya pada tribun Selasa (29/12/20).

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved