Pilkada di Jambi
Gakkumdu Muarojambi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Cagub Jambi, Al Haris, Ini Alasannya
Semua saksi dan Paslon yang disangkakan tersebut telah mendatangi kantor Bawaslu Muarojambi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kemarin Bupati Merangin dua periode sekaligus calon Gubernur Jambi Al Haris di panggil oleh tim sentra Gakkumdu Kabupaten Muarojambi.
Dalam pemanggilannya ke kantor Bawaslu Muarojambi berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada Jambi tahun 2020 lalu.
Semua saksi dan Paslon yang disangkakan tersebut telah mendatangi kantor Bawaslu Muarojambi guna memberikan klarifikasi pihak Gakkumdu.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Gakkumdu Kabupaten Muarojambi sejak kemarin, hari ini Selasa (29/12/20) sudah ada titik terang.
Seperti yamg disampaikan oleh koordinator Gakkumdu Bawaslu Muarojambi Yasril mengatakan.
Bahwa laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum oleh calong Gubernur Jambi Al Haris telah selesai.
Baca juga: WIKIJAMBI Daftar Pengadilan Negeri di Provinsi Jambi, Lengkap Alamat dan Penanganan Hukumnya
Baca juga: Kabar Adhietya Mukti, Pria yang Sempat Dituding Pemeran di Video Syur Gisel, Unggahannya Disorot
Baca juga: DIDUGA Sebagai MYD, Inilah Sosok Michael Yukinobu de Fretes yang Disorot Pada Kasus Video Syur Gisel
Dengan nomor l register 01/LP/Reg/PG/Kab/05.07/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam ketentuan pasal 189 jo pasal 70 dan pasal 188 jo 71 UU no 10 th 2016.
Dalam proses penanganan pelanggaran tim sentra Gakkumdu tidak mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk dapat diteruskan ke tahap penyidikan.
"Sehingga perkara ini dihentikan, selain itu dalam proses penanganan tim terbatas dengan waktu yang telah ditentukan dalam regulasi yakni 3 + 2 hari kalender,"jelasnya pada tribun Selasa (29/12/20).
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)