Berita Kriminal
5 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 13,1 Miliar, Ketua RT Jadi Saksi
5 dari enam 6 warga Jambi, yang terlibat kasus penyelundupan baby lobster, Senin (21/12/2020) lalu, resmi ditetapkan tersangka
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
5 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 13,1 Miliar, Ketua RT Jadi Saksi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 5 dari enam 6 warga Jambi, yang terlibat kasus penyelundupan baby lobster, Senin (21/12/2020) lalu, resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, hingga sejumlah barang bukti yang menguatkan para pemain bisnis baby lobster ilegal tersebut.
"Berdasarkan alat bukti dan petunjuk, kita sudah tetapkan 5 tersangka, sementara sisanya hanya sebagai saksi," kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol, Minggu (27/12/2020) siang.
Baca juga: Dikira Pengajian Rupanya Video Emak-emak Nobar Sinetron Ikatan Cinta, Simak Fakta Sebenarnya
Baca juga: Pengakuan Penggali Kubur Korban Covid-19, Sudah Makamkan 456 Jenazah, Ini Pesannya untuk Warga
Baca juga: Buah Melon Golden di Batanghari Berwarna Kemasan, Banyak Warga Belum Tahu Buah Jenis Apa
Hingga saat ini, kelima pelaku penyeludupan ratusan ribu beby lobster asal Jawa Barat tersebut masih mendekam di tahanan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi.
Sementara itu, HE (51), Ketua RT 11, Tengku Cik Diktiro, Telanaipura, Kota Jambi, yang sempat diduga terlibat dan diperiksa oleh petugas terkait penyeludupan baby lobster tersebut, tidak ditetapakan sebagai tersangka.
HE hanya menjadi saksi, terkait bisnis ilegal tersebut. "Ketua RT sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi," tambah Parhorion.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi gerebek rumah bedeng yang berada di kawasan RT 11, Tengku Cik Diktiro, Telanaipura, Kota Jambi tempat penangkaran sementara baby lobster, Selasa (22/12/2020).
Sebanyak 129 ribu ekor baby lobster senilai Rp 13,1 miliar yang berasal dari para nelayan di wilayah Jawa Barat, berhasil diamankan petugas.
Saat penggerebekan awal, sebanyak 6 pelaku, dibawa oleh petugas, untuk menjalani pemeriksaan, terkait bisnis ilegal tersebut.
Baca juga: Kisah ASN di Batanghari Yang Penyayang Hewan, Rela Rawat Kucing Liar dan Terlantar Yang Cacat Fisik
Baca juga: Ingat! Jangan Buat Kerumunan di Malam Tahun Baru, Jika Ada Langsung Dibubarkan Satgas Covid-19
Baca juga: Terkait Jalur Rempah Nusantara, Mencuat Wacana Ekskavasi Situs Makam Siti Hawa di Desa Lambur
Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengapresiasi personilnya yang bekerja keras untuk memberantas dan menghentikan penyelundupan beby lobster tersebut.
Kurang dari dua pekan, Polda Jambi dan jajaran sudah tiga kali menggagalkan penyelundupan beby lobster, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Jambi.
"Saya apresiasi atas pengungkapan ini, sebelimnya Polres Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat juga berhasil mengungkap kasus ini," kata Rachmad, beberapa waktu lalu.
"Ini upaya kita untuk menyelamatkan beby lobster, agar tidak punah dari perairan kita," katanya.
berita kriminal
Ditpolairud Polda Jambi
baby lobster
penyelundupan
tersangka
Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol
Tribunjambi.com
Irfan Mengintip, Justru Melihat Jenazah Yang Menghitam |
![]() |
---|
Bawa 3 Ton Solar Asal Bayung Lincir Dua Minibus Diamankan |
![]() |
---|
Pria di Nipah Panjang Ditangkap BNNP Jambi, Nekat Edarkan Sabu ke Tukang Panen Sawit |
![]() |
---|
Sembunyi Dalam Hutan Sebulan, Dua Pelaku Penembak tauke Getah di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dua Pembunuh Tauke Karet di Sarolangun Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi |
![]() |
---|