Pilgub Jambi
Pilgub Jambi 2020 Menghangat, CE-Ratu Munawaroh Gugat ke MK, Ini Kronologinya
Sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 masih berlanjut. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengajukan gugatan ke Mahk
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Edmundus Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 masih berlanjut. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait hasil Pilgub Jambi 2020, pasangan nomor 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tertera di laman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12/2020) pukul 20.05 WIB.
Sebelumnya, dari hasil pleno tingkat KPU Provinsi Jambi, telah menetapkan pasangan nomor 03 Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak Pilgub Jambi 2020, dengan perolehan 596.621 suara.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 24 Desember 2020, VIRGO: Lakukan yang Anda Bisa Agar Hidup Seimbang
Pasangan nomor 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 585.203 suara.
Dan pasangan nomor 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) memperoleh 385.388 suara
Dari hasil tersebut, saksi dari 01 dan 02 yang hadir menolak menandatangani berita acara hasil pleno.

Juru bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Haris-Sani, Ansori Hasan turut berkomentar terkait resminya paslon nomor urut 01, mengajukan gugatan hasil pilgub Jambi ke MK.
Menurut Hasan, pihaknya menghormati keputusan paslon CE-Ratu menggugat ke MK, karena memang sudah menjadi jalan hukum yang benar.
"Kita hormati lah keputusannya. Karena memang mengajukan gugatan itu juga sudah jalan hukumnya," katanya, Rabu (23/12/2020).
Kata Hasan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut, karena yang digugat adalah KPU.
"Kita dari paslon 03 tidak mempermasalahkan. Karena yang mereka gugat juga kan KPU," katanya.
Baca juga: Tutorial Sederhana Agar Miss V Tak Sering Gatal, Cukup Lakukan 4 Langkah Sederhana Ini
Tanggapan KPU
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti membenarkan adanya gugatan resmi yang dilayangkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, CE-Ratu terkait hasil Pilgub Jambi 2002.
Menurut KPU, pihaknya siap mengikuti proses gugatan tersebut, karena memang sudah hak setiap paslon untuk melakukan gugatan.
"Ya kita mengikuti saja. Apa yang dilakukan kan memang sudah benar," kata Ahdiyenti, kepada Tribunjambi.com, Rabu (23/12/2020).
Dia mengatakan, KPU juga akan menunggu materi gugatan yang dilayangkan Ce-Ratu.
"Kita juga akan mengikuti apa saja materi gugatannya," pungkasnya.
( Tribunjambi.com/Hendro Sandi )
Baca juga: MOMEN CEMERLANG SCORPIO! Ramalan Zodiak Kamis 24 Desember 2020, Anda Tidak Bisa Kalah!