Paman Rudapaksa Keponakan
BREAKING NEWS Bejat, Seorang Paman di Tanjabtim Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga Beberapa Kali
Sebelum akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Tanjabtim, pada 15 Desember 2020, pelaku sempat melakukan pelarian ke beberapa daerah di antaranya
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - DW (54) warga Kuala Dendang Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim, diringkus Satreskrim Polres Tanjabtim usai melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Tindakan pencabulan yang dilakukan DW tersebut terbilang sadis, pasalnya pelaku melakukan aksinya berpindah-pindah. Mulai dari rumah pelaku hingga terakhir dilakukan di rumah korban tersebut.
Sebelum akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Tanjabtim, pada 15 Desember 2020, pelaku sempat melakukan pelarian ke beberapa daerah di antaranya Mendahara hingga Tembilahan.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pengunjung ke Daerah Tujuan Wisata akan Dibatasi
Baca juga: Kisah Kopassus, Anggota Baret Merah Buat Pasukan Elite Asing Menyerah Tanpa Menggunakan Senjata
Baca juga: Gereja HKBP Kuala Tungkal Terapkan Pembatasan Jamaah Hingga Terapkan Sesi Ibadah Cegah Covid-19
Kasat Reskrim AKP Jhon Silaen mengatakan, peristiwa bermula saat orang tua korban tanpa sengaja melihat pelaku tengah melakukan tindak asusila terhadap anak lelakinya yang berusia 6 tahun, dengan memaksa koran memainkan organ tubuhnya.
"Jadi aksi asusila pelaku tersebut tertangkap tangan langsung oleh ayah korban, dan tersangka langsung melarikan diri," ujar Jhon Rabu (23/12/2020).
"Kejadian tersebut terjadi pada 12 Desember lalu, dan orang tua korban langsung melaporkan ke pihak berwajib," tambahnya.
Dijelaskan Jhon, tindakan asusila yang dilakukan pelaku sendiri dengan sengaja memaksa korban untuk melakukan hal tak terpuji. Yang diketahui sudah beberapa kali hal tersebut terjadi.
"Untuk hubungan pelaku dan korban memang masih saudara, antara paman dan keponakan," jelasnya.