Update Pendaftaran CPNS 2021 - Syarat Usia, Formasi Dibutuhkan dan Dokumen, Dibuka April-Mei 2021
Dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, rentang usia pendaftar CPNS adalah dari usia 19 tahun sampai dengan 34 tahun. Hal itu lantaran usia maksimal
TRIBUNJAMBI.COM - Pembukaan penerimaan CPNS 2021 bakal digelar pada April atau Mei 2021.
Bagaimana soal batasan usia peserta pada CPNS 2021.
Dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, rentang usia pendaftar CPNS adalah dari usia 19 tahun sampai dengan 34 tahun.
Hal itu lantaran usia maksimal ikut CPNS adalah 35 tahun.

Namun, ternyata tidak semua instansi menerima peserta CPNS dengan usia di atas 30 tahun.
Ada beberapa instansi yang memberi syarat batasan tersebut.
Inilah daftarnya :
Baca juga: Begini Kata Sritex Soal Pemberitaan Gibran Rakabuming Soal Tas Bansos Proyek Juliari Batubara
Baca juga: Peroleh Suara Tertinggi di Pilkada Batanghari, Fadhil-Bakhtiar Meminta Masyarakat Harus Bersabar
1. Kejaksaan RI
Untuk posisi Jaksa, tahun-tahun sebelumnya diberi syarat berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah.
2. Badan Narkotika Nasional (BNN)
BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.
Untuk pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun sampai 35 tahun.
Sedangkan untuk pelamar lulus S1, D-IV, D-III, dan D-II, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
3. Mahkamah Agung
Sementara itu, dari pengalaman CPNS 2017, untuk formasi hakim (jika dibuka tahun 2021), Mahkamah Agung memberi syarat maksimal berusia 32 tahun.