Berita Bungo
PPK Pengadaan SIRO RSUD Kabupaten Muara Bungo Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sistem integrasi ruang operasi (SIRO) pada RSUD H Hanafie Kabupaten Bungo dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Bungo, menyatakan terdakwa Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaiman dalam dakwaan subsider.
Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh jaksa, Muhammad pu dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Serta menghukum terdakwa membayar pidana denda senilai 100 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Irwansyah, ketua Pokja pada proyek pengadaan SIRO di RSUD Kabupaten Muara Bungo dituntut lebih ringan.
Yakni, satu tahun dan 10 bulan pidana penjara.
Serta denda senilai 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rokok Tanpa Bea Cukai Bebas Beredar di Bungo, Ini Alasan Peminatnya |
![]() |
---|
Sistem Pembelajaran Tatap Muka di Bungo Dilakukan Secara Gelombang dan Prokes Ketat |
![]() |
---|
Vaksinasi Corona Hari Pertama di Bungo Hanya Mampu Melayani 529 Nakes |
![]() |
---|
Bawa Misi Sosial, Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Bungo Dibentuk dan Dikukuhkan |
![]() |
---|
Hama Lalat Tiba-tiba Muncul, Diduga Karena Peternakan Ayam, Warga Dusun Dwi Karya Bakti Bungo Resah |
![]() |
---|