Pemda di Jambi Belum Ada Memanfaatkan Peluang Kelola 10 Persen Blok Migas, Ini Kendalanya

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 37 tahun 2016 pemerintah daerah melalui BUMD memiliki hak participating interest sebesar 10 persen terha

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/zulkifli
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga kini pemerintah daerah di Provinsi Jambi belum ada yang memanfaatkan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan blok migas di Provinsi Jambi.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 37 tahun 2016 pemerintah daerah melalui BUMD memiliki hak participating interest sebesar 10 persen terhadap kegiatan produksi migas yang dilakukan di wilayahnya.

Jika ini dimanfaatkan tentu akan mendongkrak pendapatan asli daerah.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini (22/12) di Pegadaian Naik, Emas Antam Rp 1.956.000 Emas UBS Rp 940.000

Sekertaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman ketika dikonfirmasi menjelaskan diantara daerah yang memiliki hak participating Interst (PI) oleh Pemda ada di Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Barat dan Tanjabtimur serta beberapa daerah lain.

"PI 10 persen ini diserahkan ke BUMD untuk dikelola, lalu BUMD membentuk lagi anak perusahaan yang khsus mengelola Migas," kata Sudirman, Selasa (22/12/2020).

Sudirman menjelasak, yang paling penting untuk mendapatkan PI 10 persen ini adalah pengoptimalan peran BUMD.

Baca juga: Kapolresta Jambi Apresiasi untuk Pemuka Agama Nasrani, Korbankan Acara Natal Demi Kesehatan Umat

Karena menurut Sudirman BUMD-BUMD yang ada di Pemkab maupun Pemprov perlu dioptimalisasi.

"Sebenarnya BUMD kita dan BUMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu spesifikasinya sudah pengelolaan Migas. Tapi kan pengelolaan Migas ini pendanaanya luar biasa, tidak sedikit. Kita juga butuh suport dari DPRD terkait penganggaran," kata Sekda.

Kendati demikian, Sudirman menyebut Pemprov Jambi sudah memperisiapkan anak perusahaan BUMD untuk mendapatan PI 10 persen pengelolaan Blok Migas yang ada di Jambi.

Baca juga: Mau Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri? Catat ya Syarat dan Jadwal Pendaftaran Mahasiswa Baru PTN

"Sudah mulai dibentuk itu, nanti teknisnya coba tanya Biro Ekonomi dan SDA," pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari SKK Migas, beberapa blok wilayah kerja Migas di Provinsi Jambi yang secara aturan sudah bisa ditawarkan PI nya, untuk dikelola oleh BUMD Provinsi Jambi.

"Kami juga sudah berbicara kesiapan, karena di dalam Permen itu disampaikan harus dibentuk semacam BUMD dari Provinsi, supaya nanti yang mengelola khusus hanya BUMD yang mengelola Migas di dalamnya," kata Kepala SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo, saat berkunjung ke Provinsi Jambi, Selasa (10/3/2020) lalu.

Dikatakan Adiyanto, sudah ada beberapa wilayah kerja eksplorasi Migas di Provinsi Jambi yang disampaikan, dan sekarang sudah dilakukan persetujuannya.

Beberapa wilayah kerja itu sudah dimintakan Provinsi dan juga diberikan juga Menteri ESDM untuk supaya bisa diperoleh dari sisi pengelolaan PI 10 persen itu. Blok wilayah kerja itu di antaranya Mandala Jambi Energy.

"Inikan setiap pengembangan, Jadi sesuai Permen itu apabila Plan Of Development (POD) pertama itu disetujui pada saat itulah nanti kemudian akan ditawarkan PI 10 persen," katanya.

"Sekarang masih dalam eksplorasi, jadi PI 10 persen itu memang diberikan hanya untuk wilayah kerja yang POD nya disetujui. Kalau yang sudah beroperasi seperti Petro China kan baru akan berakhir 2023 besok, sehingga di jambi ini ada beberapa K3S yang secara WK nya baru sudah ditawarkan, seperti Mandala, termasuk SouthEast Jambi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved