Berita Muarojambi
Kejaksaan Negeri Muarojambi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Pidum
Sebanyak 172 paket narkotika jenis sabu dan sembilan butir pil ekstasi hasil pelimpahan perkara
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sebanyak 172 paket narkotika jenis sabu dan sembilan butir pil ekstasi hasil pelimpahan perkara tindak pidana umum yang ditangani olek Kejaksaan Negeri Muarojambi dilakukan pemusnahan.
Dalam pemusnahan barang bukti ini pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi tidak hanya dilakukan terhadap jenis narkotikanya saja, namun semua barang bukti yang telah ia terima telah dilakukan pemusnahan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Meilinda kepada tribun mengatakan.
Barang bukti yang telah ia musnahkan merupakan hasil pelimpahan kasus tindak pidana umum dari bulan Januari hingga bulan Desember tahun 2020.
"Iya hari ini kita telah lakukan pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum atau incracht," jelasnya pada tribun Selasa (22/12/20).
Ia juga menyampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadir semua stakeholder kejaksaan Negeri Muarojambi, mulai dari para Kasi Kasubag, Kasubsi serta Jaksa fungsional.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 172 paket kecil beserta alat penghisapnya, kemudian pil ekstasi, plastik untuk penyimpan sabu-sabu, senjata tajam, handphone, timbangan digital serta senjata api rakitan laras pendek," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian plastik dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Baca juga: Deretan 14 Artis yang Bercerai di 2020, Zumi Zola, Limbad, Kiwil hingga Laudya Cynthia Bella
Baca juga: Nonton Online Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 22 Desember 2020, Al Jadi Buron?
Baca juga: VIDEO: Spesialis Curanmor Kunci Tertinggal di Motor di Jambi, Gunakan Uang Untuk Foya-foya
"Namun terhadap barang bukti senjata tajam dan senpi di amunisi dilakukan dengan cara potong-potong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," tutupnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
--
Dirut: Insentif Nakes Muarojambi Dipotong Demi Solidaritas ke Petugas Non Medis yang Menangani Covid |
![]() |
---|
Diduga Petinggi RSUD Ahmad Ripin Turut Nikmati Potongan Insentif Untuk Nakes Covid, Ini Kata Dirut |
![]() |
---|
Diduga Tilap Insentif Petugas Medis Covid, Kabid Pelayanan Medis RSUD Ahmad Ripin Dipanggil Kejari |
![]() |
---|
Surat Usulan Verifikasi PAW Fathuri ke KPU Muarojambi Terdapat Kekurangan, DPRD Diminta Lakukan Ini |
![]() |
---|
Muarojambi Bakal Punya Lapas Kelas IIA, Begini Dukungan Pemkab pada Proses Pembangunannya |
![]() |
---|