Penanganan Covid
Bandara Sultan Thaha Jambi Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya
Rapid test antigen hanya dilakukan dua kali sehari. Pagi hari dari pukul 09.00 wib sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari dari pukul 16.00 wib sampai
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Adapun bagi yang belum membawa surat hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta atau fasilitas kesehatan terdekat.
Di Airport Health Center – CGK, Rapid test antigen sendiri biayanya hanya Rp 170 ribu, Rapid test Antibody Rp 85 ribu, PCR Test Rp 750 ribu dan Swab Test Isothermal Molecular harganya Rp 970 ribu.
Airport Health Center – CGK terletak di SMMILE Center area, modular blok L dan M, Terminal Tiga Domestik dan Terminal Dua Stasiun Kalayang.
Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ungkap Kabar Gembira
Baca juga: 5 HP Rp 1 Jutaan dengan RAM 4GB - Xiaomi Redmi 9C, Vivo Y30i, Xiaomi Mi A3
Baca juga: Num Coffee, Satu UMKM Jambi yang Hadirkan Kopi Hitam dengan Rasa Mirip Coca Cola
Adapun ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibodi atau antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut
Selain itu setiap penumpang juga wajib melengkapi dokumen HAC atau eHAC.
Selain Bandara Soekarno Hatta ( CGK ), Bandara Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma ( HPL ) Jakarta, Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin ( TJQ ) Bangka Belitung dan Depati Amir( PGK ) Bangka Belitung Juga diwajibkan melakukan Test Antigen dengan masa berlaku 3 hari.
Anak yang berumur di bawah 12 tahun tujuan DPS, TJQ dan PGK diperbolehkan hanya melakukan rapid test Antobody.
Sedangkan penumpang yang datang ke bandara Sultan Thaha Jambi wajib melengkapi dokumen syarat kesehatan kedatangan , dokumen HAC atau eHAC dari Bandara Asal. ( Tribunjambi.com/Rinaldi )
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: