Pilkada Jambi
10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi, Banyak Mencoblos Bukan Contreng
Dari rilis resmi Bawaslu, setidaknya ada 10 catatan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dilaksanakan
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi, Banyak Mencoblos Bukan Contreng
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.
Dari rilis resmi Bawaslu, setidaknya ada 10 catatan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dilaksanakan.
Catatan ini merupakan hasil kerja pengawasan melalui laporan secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Bawaslu Provinsi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Desa Sungai Buluh Batanghari, Pengemudi Ran Light Truk Tewas
Baca juga: Manga One Piece 999 - Big Mom Anggap Kaido Adiknya, Perjalanan Ace ke Onigashima dan Ketemu Yamato
Baca juga: Belum Membumi di Daerah Sendiri, Kain Jerumat Asal Jambi Malah Sudah Mulai Dilirik Menteri
10 catatan ini di antaranya sebagai berikut:
1.Masih ditemukan jajaran KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara yang belum menjalankan prosedur, misalnya;
a. Tidak menempelkan foto pasangan calon pada papan pengumuman;
b. Tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap pada papan pengumuman;
c. Pengawas TPS tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap;
d. KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara yang diterima;
e. KPPS tidak mengecek absensi kehadiran pemilih dengan jumlah Surat Suara yang tersisa;
f. KPPS dalam Penulisan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah salah memasukkan data;
2. Masih ditemukan adanya kekurangan surat suara. Misalnya, adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari dimana terdapat 53 pemilih yang tidak bisa memilih TPS 2 Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari;
3. Menghentikan proses pemungutan suara sebelum jadwal tanpa adanya dasar hukum yang ada. Misalnya, melalui Bawaslu Kota Sungai Penuh merekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 1 Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh;
4. Ditemukan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya pemberian suara dilakukan dengan mencontreng bukan mencoblos.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Puluhan Pebalap Motor Liar di Kota Jambi Diringkus Anggota Reskrim Polresta
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Puluhan Pebalap Motor Liar di Kota Jambi Diringkus Anggota Reskrim Polresta
Baca juga: Sinopsis Hercai Episode 35, Miran Mengusir Azize dari Rumah Aslanbey
Hal ini ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bungo melalui rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan TPS 4 Kelurahan Sungai Kerja, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo;
5. Data Daftar pemilih yang perlu akurasi dan validasi, sehingga masyarakat yang memiliki hak untuk memilih secara konstitusional bisa memilih dan datang ke TPS;
6. Akses data khususnya Daftar Pemilih yang tidak diberikan dengan alasan informasi yang dikecualikan. Bawaslu Provinsi Jambi bahkan sudah menyampaikan secara tertulis untuk meminta akses data dalam rangka untuk melakukan analisis data Daftar Pemilih dengan tujuan dan harapan agar Daftar Pemilih berkualitas dengan indikator Akurat, Mutakhir, Komprehensif dan Transparan.
7. Pemahaman penyelenggaran terutama ditingkat TPS belum seutuhnya memahami apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh);
Baca juga: Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Terbaru 2020 Spesial Habib Syech Terbaik
Baca juga: Sinopsis The Age of Blood Tayang di Trans 7, Ketika Jung Hae In Menjadi Pengawal Raja
Baca juga: Promo KFC Hari Ini (20/12), 7 Potong Ayam Gratis 2 Potong, KFC Snack Bucket, KFC Crispy Wrap DLL
8. Pengisian Model formulir C Hasil.KWK dengan Formulir C Hasil Salinan.KWK terutama pada kolom jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan ada selisih, sehingga pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dilakukan perbaikan;
9. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rapat pleno rekapitulasi, Formulir D Hasil Kabupaten/Kota.KWK terdapat selisih Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara Cadangan terdapat di Kecamatan Rantau Rasau tanpa mengkroscheck terlebih dahulu;
10. Adanya ketidaksesuaian jumlah hasil perolehan suara antara Formulir C Hasil.KWK dan Formulir C Hasil Salinan.KWK dengan Formulir D Hasil Kecamatan.KWK. Hal ini terjadi di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kota Sungai Penuh menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk ditindaklanjuti.