Pleno Tingkat Provinsi

Hasil Suara Dibacakan, Saksi 01 Keberatan Rekapitulasi di KPU Batanghari

Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Hendro herlambang
Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jambi, tingkat Provinsi Jambi dimulai siang ini, Jumat (18/12/2020).  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh, keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara, di Kabupaten Batanghari.

Setelah KPU Batanghari menyampaikan hasil rekapitulasi, saksi paslon no 1 Akmaludin menyampaikan keberatan. 

Alasannya, terjadi perbedaan data, terkait hasil pemilu di Kecamatan Pematang 5 Suku, Kabupaten Batanghari. 

"Ternyata ada satu orang dapat dua surat suara. Namun saat itu tidak ada perubahan dan pemilihan ulang," kata Akmaludin, Jumat (18/12/2020).

"Seharusnya pemilih tersebut mendapatkan 1 surat suara untuk Pilkada Batanghari dan 1 syarat suara untuk Pilgub Jambi," lanjutnya.

Persoalan ini, kata Akmaluddin, tercantum dalam formulir keberatan.

Pihaknya pun meminta penjelasan terkait temuan tersebut.

Baca juga: Benar-benar Free, Epic Games Berikan Game Gratis Selama 15 Hari Berturut-turut, Ada Diskon 75 Persen

Baca juga: Rizky Billar Main di Sinetron ANTV, Penggemar Fanatik Aldebaran heboh Bandingkan dengan Arya Saloka

Baca juga: Soal Asmara, Ramalan Zodiak Harian 19 Desember 2020, Aries Bakal Cemburu, Kesabaran Gemini Diuji

Selanjutnya, ada juga TPS yang masih melakukannya pemungutan suara di atas pukul 13.00 Wib. Kemudian terkait pemilih yang masuk dalam DPTb yang seharusnya memiliki KTP setempat. 

"Apakah KPU bisa memastikan pemilih yang menggunakan DPTb. Karena untuk memilih harus dibuktikan dengan KPT elektronik atau surat keterangan yang di keluarkan instansi yang berwenang," sebutnya. 

Menurut Akmaluddin, dalam Pilkada tidak hanya persoalan hasil melalui angka-angka, yang menjadi tujuan, namun juga terkait proses yang dalam mendapatkan hasil tersebut. 

"Kalau proses tidak konstitusional, maka hasilnya juga demikian," pungkasnya.

(Tribunjambi/Hendro Sandi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved