Pria Ini Nekat Tusuk Petugas PLN di Palembang, Kesal Ditagih Iuran Listrik

Bukannya membayar, WH malah kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau serta menusuk korban di bagian lutut.

Editor: Tommy Kurniawan
Shutterstock
Ilustrasi penikaman. 

Pria Ini Nekat Tusuk Petugas PLN di Palembang, Kesal Ditagih Iuran Listrik

TRIBUNJAMBI.COM - Lantaran kesal ditagih iuran bulanan listrik, WH (43) warga Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan, nekat menusuk seorang petugas PLN.

Akibatnya, Budi Mulyono (34) yang menjadi korban penusukan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sako Palembang Iptu Jufrius mengatakan, kejadian bermula ketika korban Budi yang merupakan petugas PLN datang ke rumah pelaku WH untuk menagih iuran bulanan.

Bukannya membayar, WH malah kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau serta menusuk korban di bagian lutut.

Merasa nyawanya terancam, korban pun berteriak minta tolong sampai akhirnya dapat diselamatkan warga sekitar.

"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke kami sehingga kasus ini langsung diselidiki," kata Jufrius melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Sosok Ini Bocorkan Isi Chat Luna Maya dengan Ryochin, Bukti Mantan Ariel NOAH Akan Menikah Terjawab?

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 16 Desember 2020, Al Jadi Imam Sholat Andin Pertama Kali

Baca juga: Detik-detik Hotel Marisa Terbakar, Pengunjung Kafe Lari, Kawasan Tugu Juang Heboh

Baca juga: Warga Kompleks Tak Sadar Ada Polwan Cantik Menyamar, Hanya Pak RT yang Tahu

Jufrius mengatakan, pelaku WH sempat kabur dari rumah untuk menghindari petugas.

Setelah satu bulan menjadi buronan, tersangka ditangkap di tempat persembunyian yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, WH mengaku bahwa dirinya saat itu tidak memiliki uang untuk membayar tagihan listrik.

Melihat korban datang ke rumahnya, pelaku pun emosi sampai nekat menusuknya dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sempat menyekik leher korban saat ditagih. Kemudian tersangka ini makin emosi dan mengambil pisau serta menyerang korban. Barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah didapatkan," ujar Jufrius.

Atas perbuatannya tersebut, WH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved