Pilgub Jambi
Dugaan Orang Tak Punya KTP Tapi Bisa Milih, Bawaslu Periksa KPU Provinsi Jambi
Menjelang pengumuman secara resmi, muncul adanya laporan indikasi pemilih tidak punya KTP. Hal ini terungkap saat Bawaslu Provinsi Jambi memeriksa
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Edmundus Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses Pilkada Serentak 2020 sudah selesai. Namun KPU belum mengumumkan secara resmi siapa pemenang pada Pemilihan Gubernur Jambi.
Menjelang pengumuman secara resmi, muncul adanya laporan indikasi pemilih tidak punya KTP.
Hal ini terungkap saat Bawaslu Provinsi Jambi memeriksa KPU Provinsi Jambi.
Pemeriksaan ini juga terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pilgub Jambi 2020.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti mengatakan dirinya diminta klarifikasi terkait syarat pemilih oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
"Intinya soal pemilih, ada yang tidak punya KTP tapi bisa memilih," kata Ahdiyenti, Kamis (17/12/2020).
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah memeriksa KPU Provinsi Jambi soal DPT.
Hal ini sesuai dengan laporan pasangan calon gubernur nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Laporan ini terkait adanya persoalan DPT di Kabupaten Batanghari, Muarojambi, Merangin dan Kerinci.
"Kami memeriksa KPU dengan dugaan pelanggaran administrasi DPT, " ujar Wein Arifin.
Lebih lanjut menurut Wein, saat ini masih berlangsung pemeriksaan komisioner KPU Provinsi Jambi. Sebelumnya pihaknya juga sudah memeriksa dua saksi dari pasangan calon gubernur nomor urut satu.
"Mungkin pemeriksaan ini akan berlangsung hingga sabtu (19/12/2020) mendatang," katanya.
( Tribunjambi.com/Hendro Sandi )
Baca juga: Apa Itu Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta? Berapa Tarifnya?
Baca juga: Tweet Rahma Sarita yang Membuatnya Dicopot dari Staf Tenaga Ahli MPR, Dianggap Lecehkan Pancasila
Baca juga: Tak Temukan Tanda Kekerasan, Polisi Pastikan Ibu RT di Cempaka Putih Gantung Diri