Berita kriminal

Buka Dengan Kunci T, Motor Matik Hasil Curian di Karya Maju Langsung Dibawa Pelaku ke

Alex Sandra dan rekannya Riki Saputra, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, setelah mencuri satu unit sepeda motor

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Tribunjambi/hendro herlambang
Sidang online kasus curanmor di Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alex Sandra dan rekannya Riki Saputra, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, setelah mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Karya Maju, Kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura.

Keduanya dijatuhi tuntutan hukuman berbeda. Dua tahun dan enam bulan untuk 2,6 tahun untuk terdakwa Alex dan 2 tahun untuk rekannya Riki.

Tuntutan dibacakan JPU Meri Anggraini, karena keduanya dinyatakan terbukti mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Baca juga: Sinopsis School 2015 Episode Terakhir, Akhir Kisan Eun Bi dan Eun Byul

Baca juga: Kumpulan Lagu Natal Terbaik Sepanjang Masa Dilengkapi Link Download MP3

Baca juga: Siap-siap! Masuk Sekolah Dimulai Januari 2021, Belajar Tatap Muka Wajib Penuhi 4 Syarat Wajib Ini

Aksi yang dilakukan keduanya telah direncanakan terlebih dahulu, untuk mencari kendaraan yang memang bisa di ambil.

Setelah berputar mencari target, akhirnya keduanya sepakat mengincar sepeda motor yang terpakir di depan rumah korban, dalam keadaan terkunci.

Namun, keduanya dapat dengan mudah merusak kontak kendaraan jenis metik dengan kunci T.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Sarolangun Saat Pilgub Jambi Lalu Cuma 66 Persen

Baca juga: Mobil Bekas yang Harganya Turun Drastis - Honda Civic dan Honda HR-V, Seken Mulai Rp 100 Jutaan

Baca juga: Pleno Hasil Pilkada Bungo 2020, Mashuri-Apri Ungguli Sudirman-Erick

"Akibat pebuatan para terdakwa korban  mengalami kerugiaan sekitar Rp.10 juta," kata jaksa.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved